Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mangapul Manalu mendakwa AKBP Dalizon dengan pasal berlapis yakni Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi lantaran telah menerima fee proyek di Muba sebesar Rp 10 miliar.
Saat menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumatera Selatan, AKBP Dalizon diketahui memaksa mantan Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori untuk meminta fee 5 persen agar proses penyidikan dihentikan.
Tidak hanya itu, Dalizon juga disebut meminta uang Rp 5 miliar sebagai pengamanan seluruh proyek di Dinas PUPR Muba.
“Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019. Jika uang tidak diberikan maka, terdakwa mengancam kasusnya akan naik ke dalam tahap penyidikan,” kata Mangapul saat membacakan dakwaan.
Baca juga: Eks Kapolres OKU Timur Sumsel AKBP Dalizon Ditahan Mabes Polri Terkait Suap Anak Alex Noerdin
Permintaan uang itu lalu dipenuhi oleh Herman Mayori karena takut atas ancaman tersebut.
Lalu, seorang bernama Adi Chandra menghubungi terdakwa Dalizon untuk mengantarkan uang sebesar Rp 10 miliar yang dimasukkan ke dalam dua kardus.
Uang miliaran rupiah tersebut, kemudian dibawa ke rumah terdakwa AKBP Dalizon di kawasan Grand Garden, Kota Palembang.
“Setelah uang diterima, terdakwa membuat proses penyelidikan dengan administrasi abal-abal agar prosesnya dihentikan,” jelasnya.
Terungkap dalam dakwaan, AKBP Dalizon juga sempat memberikan uang tersebut kepada mantan Direktur Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Anton Setiawan sebesar Rp 4.750.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.