Salin Artikel

Ajukan Justice Collaborator, Eks Kapolres OKU Timur Ingin Ungkap Orang Lain Penerima Fee Proyek

Dalizon berniat membeberkan orang lain yang ikut menikmati uang tersebut.

Pengacara Dalizon, Anwar Tarigan, mengatakan kliennya keberatan dituduh telah menikmati sendiri uang kasus fee proyek di Muba tersebut.

Pasalnya, ada beberapa pihak lain yang juga ikut mendapatkan uang tersebut.

“Kami mengajukan JC karena menurut kami ada pihak lain yang juga ikut menikmati. Harapan kami JC tersebut diterima,” kata Anwar usai mengikuti sidang secara virutal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Jumat (17/6/2022).

Menurut Anwar, sidang dengan agenda membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap tuntutan JPU Kejaksaan Agung RI tersebut, mereka menolak disebut memaksa meminta uang ke Dinas PUPR Muba agar mendapatkan fee proyek.

Sebab, pihak dari DInas PUPR Muba telah lebih dulu meminta terdakwa untuk meminta bantuan untuk mengawal proyek.

“Pihak PUPR Muba yang mendekat dan meminta bantuan. Bukan klien kami yang memaksa,” ujarnya.

Selain itu, poin penting dalam eksepsi tersebut AKBP Dalizon juga meminta kepada Majelis Hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan JPU demi hukum dan membebaskannya dari segala tuntutan.

“Intinya dalam sidang tadi, kami meminta agar dakwaan JPU dibatalkan dan nama baik klain kami dipulihkan sebagaimana sebelumnya,” ujarnya.


Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mangapul Manalu mendakwa AKBP Dalizon dengan pasal berlapis yakni Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi lantaran telah menerima fee proyek di Muba sebesar Rp 10 miliar.

Saat menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumatera Selatan, AKBP Dalizon diketahui memaksa mantan Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori untuk meminta fee 5 persen agar proses penyidikan dihentikan.

Tidak hanya itu, Dalizon juga disebut meminta uang Rp 5 miliar sebagai pengamanan seluruh proyek di Dinas PUPR Muba.

“Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019. Jika uang tidak diberikan maka, terdakwa mengancam kasusnya akan naik ke dalam tahap penyidikan,” kata Mangapul saat membacakan dakwaan.

Permintaan uang itu lalu dipenuhi oleh Herman Mayori karena takut atas ancaman tersebut.

Lalu, seorang bernama Adi Chandra menghubungi terdakwa Dalizon untuk mengantarkan uang sebesar Rp 10 miliar yang dimasukkan ke dalam dua kardus.

Uang miliaran rupiah tersebut, kemudian dibawa ke rumah terdakwa AKBP Dalizon di kawasan Grand Garden, Kota Palembang.

“Setelah uang diterima, terdakwa membuat proses penyelidikan dengan administrasi abal-abal agar prosesnya dihentikan,” jelasnya.

Terungkap dalam dakwaan, AKBP Dalizon juga sempat memberikan uang tersebut kepada mantan Direktur Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Anton Setiawan sebesar Rp 4.750.000.000.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/17/173245178/ajukan-justice-collaborator-eks-kapolres-oku-timur-ingin-ungkap-orang-lain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke