Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku SS mengaku membunuh korban lantaran kesal terhadap istrinya itu yang menurutnya sering menghina ibunya.
"Pelaku mengaku istrinya sering menghina ibu mertua, sehingga dia (pelaku) sakit hati," kata Wido.
Hingga puncaknya pada hari kejadian sekitar awal Juni 2022, keduanya bertengkar hebat saat di ladang garapan.
Baca juga: Bunuh Ibu dan Adik karena Bisikan Gaib, Pria di Solok Diperiksa Kejiwaannya
Menurut Wido, pelaku mengaku saat itu korban kembali menghina sang ibu mertua lalu pelaku menusuk korban dengan senjata tajam.
Wido mengatakan, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Ancaman pidana penjara selama 15 tahun," kata Wido.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.