LAMPUNG, KOMPAS.com- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan mantan direktur anak perusahaan PTPN VII ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi anggaran penggemukan sapi.
Pelaku diduga melakukan korupsi uang anggaran total Rp 5,7 miliar sejak 2015 hingga 2020.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung AKBP Alsyahendra mengatakan, pelaku berinisial I telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Mantan Bupati Inhil Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal BUMD Rp 4,2 M
Menurutnya, I adalah mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh (PT KNT) yang merupakan anak perusahaan PTPN VII.
Hendra mengatakan, berkas perkara sudah dilimpahkan tahap 1 ke kejaksaan.
"Pelaku atas inisial I sudah ditetapkan sebagai tersangka, berkasnya juga sudah dilimpahkan dan sedang diteliti oleh kejaksaan," kata Hendra di Mapolda Lampung, Jumat (17/6/2022).
Korupsi yang diduga dilakukan oleh I ini mencapai Rp 5,7 miliar yang ditilap dari total anggaran Rp 30 miliar selama lima tahun.
Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara atas 2 Kasus Korupsi, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin: Kami Akan Banding
Anggaran Rp 30 miliar tersebut adalah dana anggaran pembangunan kandang dan penggemukan sapi dari 2015 hingga 2020.
"Kasus ini sangat dimungkinkan untuk kami melakukan pengembangan berdasarkan fakta-fakta yang ada hingga ke akarnya," kata Hendra.
Dari penyidikan, diketahui juga uang hasil dugaan korupsi tersebut digunakan pelaku untuk investasi di perusahaan pialang.
"Dari keterangan tersangka uang tersebut telah habis digunakan untuk berinvestasi di perusahaan pialang yakni Solid Gold dan Trading Forex," kata Hendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.