Salin Artikel

Bertengkar karena Hina Mertua, Seorang Istri di Lampung Dibunuh Suaminya

Jasad korban dibuang di sungai dan baru ditemukan sekitar dua pekan dari hari kejadian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zein mengatakan, pelaku berinsial SS (35) warga Kampung Gedung Baru telah ditangkap pada Rabu (15/6/2022) sore.

Menurut Wido, SS merupakan suami dari korban bernama Listani (22) yang jasadnya ditemukan mengapung di Sungai Tulang Bawang pada Selasa (14/6/2022) kemarin.

"Jasad korban ditemukan mengapung oleh seorang nelayan di Sungai Tulang Bawang, Rawa Jitu," kata Wido dalam keterangan tertulis, Jumat (16/6/2022).

Hasil visum terhadap jasad korban, polisi menemukan dua luka senjata tajam di perut, sehingga diduga jasad itu adalah korban kekerasan.

Wido mengatakan, identitas korban semula tidak diketahui. Namun, dari hasil identifikasi dan warga yang mengaku kehilangan anggota keluarga, identitas korban bisa diketahui.

Salah seorang warga Tiyuh (desa) Setia Bumi bernama Kasim (43) melihat bekas luka bakar akibat knalpot di kaki sebelah kanan.

Dari ciri itu, Kasim menyadari bahwa jasad itu adalah putrinya yang dikabarkan menghilang sejak awal Juni 2022.

"Pelaku yang merupakan suami korban bisa kita tangkap bersama tim gabungan ketika dia hendak melarikan diri," kata Wido.


Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku SS mengaku membunuh korban lantaran kesal terhadap istrinya itu yang menurutnya sering menghina ibunya.

"Pelaku mengaku istrinya sering menghina ibu mertua, sehingga dia (pelaku) sakit hati," kata Wido.

Hingga puncaknya pada hari kejadian sekitar awal Juni 2022, keduanya bertengkar hebat saat di ladang garapan.

Menurut Wido, pelaku mengaku saat itu korban kembali menghina sang ibu mertua lalu pelaku menusuk korban dengan senjata tajam.

Wido mengatakan, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Ancaman pidana penjara selama 15 tahun," kata Wido.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/17/145309478/bertengkar-karena-hina-mertua-seorang-istri-di-lampung-dibunuh-suaminya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke