BLORA, KOMPAS.com - Dugaan adanya pungutan liar (pungli) jual beli kios di Pertokoan Pasar Wulung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah terus diusut pihak kepolisian.
Total ada sekitar 40 orang yang diperiksa sebagai saksi, yang mana dua diantaranya merupakan pegawai dinas perdagangan koperasi dan usaha kecil menengah (Dindagkop UKM).
Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Blora, Kiswoyo merespons terkait dugaan keterlibatan anak buahnya yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Baca juga: Dugaan Pungli di Pasar Wulung Blora, 40 Saksi Diperiksa, Kerugian Capai Rp 800 Juta
"Kami tidak bisa mengintervensi, dan mereka harus kooperatif," ucap dia saat ditemui wartawan di Pasar Rakyat Blora Sido Makmur, Kamis (16/6/2022).
Dirinya menyebut, pihak kepolisian tidak akan salah dalam melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam pungli jual beli kios di pertokoan pasar wulung itu.
"Ya karena itu masih dugaan artinya tentu itu wilayahnya APH (aparat penegak hukum), jadi saya yakin langkah ataupun tahapan yang dilakukan oleh APH pasti sesuai dengan prosedur, lha kita sebagai pelaksana di bawah, ketika dipanggil ya saya minta untuk kooperatif, ya datang, ikuti proses itu, ya yang kalian alami, lakukan dan ketahui kan seperti itu," terang dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepala satuan reserse kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Setiyanto mengatakan pihaknya telah memeriksa sekitar 40 orang terkait tindak pidana tersebut.
"Kami telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap 40 orang saksi, 38 dari para pedagang di pasar wulung dan 2 orang dari Dindagkop UKM," ucap Setiyanto saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (16/6/2022).
Selain memeriksa para pedagang, dan pegawai pemerintah dari Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM), pihaknya juga telah memeriksa pengelola pasar.
Baca juga: Tim Saber Pungli Sita Uang Rp 8 Juta dari 2 Staf Dinkes Kota Bengkulu
"Pengelola pasar memang sebagian sudah kami lakukan pemeriksaan yang pelaku-pelaku yang diduga terlibat, jadi kita mengarah ke tersangka dengan adanya dasar melakukan gelar perkara," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.