SAMARINDA, KOMPAS.com - Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Mahendra Putra Kurnia menyebutkan ancaman terbesar kebebasan ekspresi di Kaltim adalah pembungkaman terhadap hal-hal yang sifatnya tak selaras dengan kebanyakan orang.
"Ketika Anda tidak selaras dengan situasi tertentu, Anda dianggap orang yang pembangkang atau pemberontak," ungkap dia usai menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk ASEAN, HAM, dan Kebebasan Berekspresi di Fakultas Hukum Unmul Samarinda, Kamis (16/6/2022).
Padahal, kata dia, sebagai akademisi tentu punya kewajiban sekaligus kebebasan menyoroti persoalan publik sepanjang basisnya akademik.
Baca juga: Ini Sederet PR Hadi Tjahjanto di IKN Nusantara
"Dalam case tertentu, kami dianggap tidak setuju IKN (ibu kota negara). Padahal, kami menyuarakan ini dari kebebasan berekspresi. Ada kajian kritis (IKN) yang berbasis ilmiah, berbasis akademik," tegas dia.
Sepanjang ini ada beberapa kajian oleh tim Unmul yang dia sebut tak selaras dengan apa yang disampaikan pemerintah. Misalnya, soal kondisi masyarakat sekitar IKN dan dampak lingkungan hidup dengan hadirnya IKN.
"Beberapa waktu lalu, kami bikin seminar apakah pemindahan IKN itu justru merusak lingkungan atau ramah lingkungan? Hal-hal begini jangan ditafsirkan menolak. Harus dibedakan mana kritik, mana kebencian," kata dia.
Mahendra menjelaskan, ada dua hal yang perlu diedukasi ke publik kaitannya dengan kebebasan berekspresi yakni struktur hukum (legal structure) dan budaya hukum (legal culture).
Struktur hukum, kebebasan berekspresi dijamin dalam UUD 1945 Amandemen ke-II, yaitu Pasal 28 E Ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.
Kemudian, Ayat (3) menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Baca juga: Di Bawah Komando Hadi, Pembebasan Lahan IKN Bakal Di-gaspol
Selanjutnya, UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pasal 22 Ayat (3) disebutkan, “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan, melalui media cetak maupun media cetak elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.