Kebohongan ini terungkap setelah ibu NA mulai curiga dengan gelagat mencurigakan AA. Ibu NA kerap melihat terdakwa mandi tanpa melepas baju.
Melihat gelagat tersebut, ibu NA meminta AA untuk membuka bajunya ketika mandi.
Saat itu baru diketahui bahwa AA merupakan seorang wanita.
Dalam persidangan, AA mengakui dia menggunakan cara lain saat berhubungan badan dengan NA.
Sementara, ibu NA menjelaskan, proses nikah siri anaknya tersebut berlangsung di rumahnya, di Kota Jambi pada 18 Juli 2021.
Saat itu, AA menggunakan gelar akademik pada surat keterangan nikah. Gelar itu juga dicantumkan pada paper bag dan suvenir pernikahan.
Atas perbuatan, AA didakwa dengan Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul: Wanita Muda di Kota Jambi Tertipu, Ternyata Menikah Dengan Sesama Jenis yang Ngaku Dokter
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.