KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial NA (22), warga Kota Jambi, ditipu oleh suaminya sendiri yang ternyata adalah seorang perempuan.
NA baru mengetahui suaminya berinisial Er berjenis kelamin perempuan setelah 10 bulan menikah. Belakangan diketahui bahwa nama sebenarnya Er adalah AA.
Baca juga: Saat Upaya 9 Jam Polisi Gagal Jemput Paksa Nikita Mirzani Terkait Laporan Dito Mahendra...
Keluarga NA akhirnya melaporkan AA alias Er ke polisi karena merasa ditipu. AA juga dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan gelar perguruan tinggi.
AA mengaku sebagai dokter spesialis syaraf lulusan New York.
Saat ini kasus tersebut telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Baca juga: Polisi Bantah Memaksa Masuk ke Rumah Nikita Mirzani, Dijemput Paksa karena Mangkir
Dalam persidangan, NA mengaku mengenal AA melalui Tantan, aplikasi cari jodoh yang direkomendasikan oleh temannya.
"Saya kenal sejak Mei tahun lalu. Pernah nikah tanpa melalui KUA (nikah siri). Saya dijauhkan dengan orangtua. Selama 10 bulan menikah, saya tinggal serumah berdua. Awalnya saya tidak tahu bahwa dia (AA) itu bukan laki laki," kata NA, di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi, dikutip dari Tribun Jambi, Selasa (14/6/2022).
NA mengaku sudah berhubungan suami istri dengan AA. Namun, tidak melihat langsung jenis kelamin AA.
"Saya telah berhubungan layaknya suami istri. Akan tetapi, saya tidak tahu bahwa yang saya tiduri itu adalah seorang perempuan. Saya tidak pernah curiga karena saya sudah pernah dikenalkan melalui video call dengan keluarganya," kata NA.
NA mengaku pernah mengeluarkan uang senilai Rp 30 juta lebih untuk kebutuhan pribadi AA.
Kepada NA, AA mengaku sebagai dokter spesialis syaraf lulusan New York.
"Saya tahunya dia seorang spesialis bedah syaraf dokter dan pengusaha batu bara dan lulusan luar negeri, New York. Tapi, saya pernah cek untuk statusnya, tetapi tidak ada dalam daftar," ungkapnya.
Kebohongan ini terungkap setelah ibu NA mulai curiga dengan gelagat mencurigakan AA. Ibu NA kerap melihat terdakwa mandi tanpa melepas baju.
Melihat gelagat tersebut, ibu NA meminta AA untuk membuka bajunya ketika mandi.
Saat itu baru diketahui bahwa AA merupakan seorang wanita.
Dalam persidangan, AA mengakui dia menggunakan cara lain saat berhubungan badan dengan NA.
Sementara, ibu NA menjelaskan, proses nikah siri anaknya tersebut berlangsung di rumahnya, di Kota Jambi pada 18 Juli 2021.
Saat itu, AA menggunakan gelar akademik pada surat keterangan nikah. Gelar itu juga dicantumkan pada paper bag dan suvenir pernikahan.
Atas perbuatan, AA didakwa dengan Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul: Wanita Muda di Kota Jambi Tertipu, Ternyata Menikah Dengan Sesama Jenis yang Ngaku Dokter
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.