Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 12 Tahun Penjara atas 2 Kasus Korupsi, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin: Kami Akan Banding

Kompas.com - 16/06/2022, 07:55 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang atas kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh badan usaha milik daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Vonis itu disampaikan dalam sidang agenda putusan yang diketuai Hakim Yose Rizal.

Vonis itu lebih rendah delapan tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Alex selama 20 tahun penjara.

Baca juga: Terbukti Korupsi, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Selain divonis 12 tahun penjara, Alex juga dikenakan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.

Atas vonis itu, Alex Noerdin akan mengajukan banding.

"Kami akan banding," kata Alex.

Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara Atas 2 Kasus Korupsi, Alex Noerdin Ajukan Banding

Hal senada dikatakan kuasa hukum Alex Noerdin, Waldus Situmorang, yang mengatakan juga akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

"Tanpa pikir-pikir kami langsung banding," ujar Waldus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com