Ia menyebut ada beberapa saksi yang diduga sebagai pelaku.
"Karena sebagian besar terduga pelakunya adalah pelajar, tentu kita saat ini bekerja sama dengan orangtua melakukan pengawasan terhadap para terduga pelaku," katanya.
Jules menyatakan, dalam kasus ini para terduga pelaku diterapkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Terkait jumlah pasti terduga pelaku, Polda Sulut belum bisa memastikan.
"Kita akan melihat karena proses penyidikan masih berjalan hari ini. Karena mulai hari ini masuk proses penyidikan," paparnya.
Baca juga: Arisan Bodong di Kotamobagu dengan Kerugian Rp 200 Juta, 3 Wanita Jadi Tersangka
Untuk saat ini, para terduga pelaku belum ditahan, tapi dimintakan kepada orangtua masing-masing melakukan pengawasan.
"Yang pasti saat ini baik terduga pelaku dan orangtua kooperatif," jelasnya
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Skivo Marcelino Mandey | Editor : Khairina), Tribun Sultra
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.