Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Ambon Cabuli Anak Angkat, Aksinya Dipergoki Sang Istri

Kompas.com - 14/06/2022, 19:04 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Seorang pria berinisial TW (42), warga salah satu desa di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku ditangkap polisi lantaran tega mencabuli anak angkatnya sendiri, YR, yang masih di bawah umur.

TW ditangkap polisi setelah dilaporkan istrinya sendiri usai sang istri memergoki perbuatan bejat suaminya itu pada Kamis (2/6/2022).

Setelah ditangkap, pelaku langsung digelandang ke kantor Polres Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, terungkap bahwa tersangka telah melancarkan aksi bejatnya itu kepada korban sebanyak empat kali.

Baca juga: Cabuli Remaja 13 Tahun, Pemuda di Tanah Bumbu Kalsel Ditangkap Polisi

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Moyo Utomo mengatakan, tersangka melancarkan aksinya bejatnya pertama kali pada Maret lalu dengan memaksa korban. 

“Persetubuhan pertama pada terjadi di bulan Maret 2022 sekitar pukul 21.00 Wit, kedua kalinya pada bulan April 2022 sekitar pukul 15.00 WIT,” kata Moyo Utomo kepada Kompas.com, Selasa (14/6/2022).

Selanjutnya tersangka kembali mencabuli korban  pada 20 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIT dan terakhir korban kembali dicabuli tersangka pada 2 Juni 2022. 

Menurut Moyo, rangkaian tindakan asusila terhadap korban itu akhirnya terbongkar setelah istri korban memergoki perbuatan suaminya.

“Saat kejadian terakhir itu, istri korban ini langsung memergoki suaminya saat itu,” katanya.

Baca juga: Kakek di Blitar Cabuli Siswi SMP yang Sedang Hamil 6 Bulan

Menurut Moyo, tersangka yang menyadari perbuatannya telah terbongkar langsung memeluk istrinya dan meminta maaf.

Tersangka juga mengaku khilaf sehingga nekat berbuat hal tersebut kepada korban yang merupakan anak angkatnya sendiri.

“Tersangka memeluk pelapor sambil mengatakan, 'maafkan beta jua, jang lapor beta ka polisi, beta khilaf' (maafkan saya, jangan lapor ke polisi, saya khilaf),” kata Moyo meniru perkataan tersangka.

Namun istri tersangka tetap melaporkan suaminya ke polisi. Keesokan harinya polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya.

Baca juga: Mahasiswa di Bima Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun, Terbongkar Usai Korban Mengadu ke Bibinya

Atas perbuatan bejatnya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman selama 20 tahun penjara,” ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com