Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMK Sumatera Barat 2022, Mengacu pada Besaran UMP

Kompas.com - 09/06/2022, 15:05 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Daftar upah minimum kabupaten/kota di Sumatera Barat atau UMK Sumatera Barat 2022 digunakan sebagai dasar penentuan upah pekerja.

Sebelumnya UMP Sumbar 2022 sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-889-2021 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat yaitu sebesar Rp 2.512.539.

Baca juga: Daftar UMK Sumatera Utara 2022, Upah di Medan Paling Tinggi

Dari keputusan tersebut juga diketahui bahwa UMK Kabupaten/Kota di Sumatera Barat 2022 mengacu pada besaran UMP seperti tahun sebelumnya.

Baca juga: Daftar UMK Bali 2022, Kabupaten Badung Paling Tinggi

Dikutip dari Tribun Padang, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaketrans) Sumbar Yulitri Susanti mengatakan, kabupaten dan kota di Sumbar tidak ada yang menetapkan besaran UMK tahun 2022.

Baca juga: Daftar UMK Banten 2022, Kota Cilegon Paling Tinggi

Daftar UMK Sumatera Barat 2022

Berikut adalah besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022.

No  Kabupaten/Kota Besaran UMK tahun 2022
1 Agam  Rp 2.512.539
2 Dharmasraya  Rp 2.512.539
3 Kepulauan Mentawai Rp 2.512.539
4 Lima Puluh Kota Rp 2.512.539
5 Padang Pariaman Rp 2.512.539
6 Pasaman Rp 2.512.539
7 Pasaman Barat Rp 2.512.539
8 Pesisir Selatan Rp 2.512.539
9 Sijunjung   Rp 2.512.539
10 Solok Rp 2.512.539
11 Solok Selatan Rp 2.512.539
12 Tanah Datar Rp 2.512.539
13 Kota Bukittinggi Rp 2.512.539
14 Kota Padang Rp 2.512.539
15 Kota Padangpanjang Rp 2.512.539
16 Kota Pariaman Rp 2.512.539
17 Kota Payakumbuh Rp 2.512.539
18 Kota Sawahlunto Rp 2.512.539
19 Kota Solok Rp 2.512.539

 

Sumber: lampung.antaranews.com dan padang.tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Regional
Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Regional
Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Regional
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Regional
Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kilas Daerah
Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Regional
Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Regional
Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Regional
Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Regional
Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

Regional
Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Regional
Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com