Salin Artikel

Daftar UMK Sumatera Barat 2022, Mengacu pada Besaran UMP

KOMPAS.com - Daftar upah minimum kabupaten/kota di Sumatera Barat atau UMK Sumatera Barat 2022 digunakan sebagai dasar penentuan upah pekerja.

Sebelumnya UMP Sumbar 2022 sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-889-2021 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat yaitu sebesar Rp 2.512.539.

Dari keputusan tersebut juga diketahui bahwa UMK Kabupaten/Kota di Sumatera Barat 2022 mengacu pada besaran UMP seperti tahun sebelumnya.

Dikutip dari Tribun Padang, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaketrans) Sumbar Yulitri Susanti mengatakan, kabupaten dan kota di Sumbar tidak ada yang menetapkan besaran UMK tahun 2022.

Daftar UMK Sumatera Barat 2022

Berikut adalah besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022.

No  Kabupaten/Kota Besaran UMK tahun 2022
1 Agam  Rp 2.512.539
2 Dharmasraya  Rp 2.512.539
3 Kepulauan Mentawai Rp 2.512.539
4 Lima Puluh Kota Rp 2.512.539
5 Padang Pariaman Rp 2.512.539
6 Pasaman Rp 2.512.539
7 Pasaman Barat Rp 2.512.539
8 Pesisir Selatan Rp 2.512.539
9 Sijunjung   Rp 2.512.539
10 Solok Rp 2.512.539
11 Solok Selatan Rp 2.512.539
12 Tanah Datar Rp 2.512.539
13 Kota Bukittinggi Rp 2.512.539
14 Kota Padang Rp 2.512.539
15 Kota Padangpanjang Rp 2.512.539
16 Kota Pariaman Rp 2.512.539
17 Kota Payakumbuh Rp 2.512.539
18 Kota Sawahlunto Rp 2.512.539
19 Kota Solok Rp 2.512.539

Sumber: lampung.antaranews.com dan padang.tribunnews.com

https://regional.kompas.com/read/2022/06/09/150503978/daftar-umk-sumatera-barat-2022-mengacu-pada-besaran-ump

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke