Dari pengakuan tersebut, personel gabungan kemudian menuju ke rumah FS untuk melakukan penangkapan.
Namun saat penangkapan, aparat justru mendapati terduga penjual amunisi yang ternyata merupakan seorang oknum anggota TNI.
"Atas keterangan JS, tim gabungan lalu menuju rumah FS dan kebetulan saat itu Praka AKG sedang berada di rumah FS. Keduanya lalu kami amankan," kata Herman.
Baca juga: Rencana KKB Lakukan Penembakan di Acara Bakar Batu Gagal gara-gara Suara Kokangan Senjata
Menurut pengakuan Praka AKG, dirinya menjual 10 butir peluru kaliber 5,56 mm senilai Rp 2 juta pada KKB. Dia mengaku baru sekali melakukan tindakan tersebut.
"Sebagai konsekuensinya, Praka AKG ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Dia (AKG) sudah dibawa ke Subdenpom Nabire untuk proses lebih lanjut,” kata Herman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.