Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum TNI Jual Amunisi pada KKB, Terungkap Usai Aparat Tangkap Pembacok Warga Sipil

Kompas.com - 08/06/2022, 15:06 WIB
Dhias Suwandi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Seorang oknum anggota TNI berinsial Praka AKG diduga menjual amunisi pada Kelompok Kriminal Bersenjata.

Hal itu terungkap setelah aparat mengamankan seorang anggota KKB berinisial JS di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Selasa (7/6/2022).

Dari pemeriksaan, Praka AKG mengaku baru satu kali menjual amunisi kepada KKB dengan nilai Rp 2 juta untuk 10 butir peluru kaliber 5,56 mm.

Baca juga: Kisah Pilot SAM Air yang Selamat Saat Pesawat Ditembaki KKB, Lompat ke Gorong-gorong

Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Kav Herman Taryaman menjelaskan, mulanya aparat berhasil mengamankan JS. Dia diduga merupakan anggota KKB.

JS ditangkap karena dianggap sebagai pelaku pembacokan seorang warga sipil pada 2021.

"Tim gabungan mengamankan JS, anggota KKB pelaku pembacokan warga sipil di Distrik Sugapa pada 2021," ujar Herman melalui keterangan tertulis, Rabu (8/6/2022).

Baca juga: KKB Pimpinan Egianus Kogoya Tembaki Pesawat SAM Air di Nduga

Setelah ditangkap, JS dibawa dan diperiksa di Kepolisian Resor (Polres) Intan Jaya.

Dari hasil pemeriksaan, JS diketahui pernah membeli amunisi melalui seorang perantara berinisial FS.

Baca juga: Saat Anggota KKB Mengokang Senjata, Suaranya Terdengar Aparat yang Akan Ditembak

 

Dari pengakuan tersebut, personel gabungan kemudian menuju ke rumah FS untuk melakukan penangkapan.

Namun saat penangkapan, aparat justru mendapati terduga penjual amunisi yang ternyata merupakan seorang oknum anggota TNI.

"Atas keterangan JS, tim gabungan lalu menuju rumah FS dan kebetulan saat itu Praka AKG sedang berada di rumah FS. Keduanya lalu kami amankan," kata Herman.

Baca juga: Rencana KKB Lakukan Penembakan di Acara Bakar Batu Gagal gara-gara Suara Kokangan Senjata

Menurut pengakuan Praka AKG, dirinya menjual 10 butir peluru kaliber 5,56 mm senilai Rp 2 juta pada KKB. Dia mengaku baru sekali melakukan tindakan tersebut.

"Sebagai konsekuensinya, Praka AKG ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Dia (AKG) sudah dibawa ke Subdenpom Nabire untuk proses lebih lanjut,” kata Herman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com