PALU, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Bupati Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah Dahri Saleh, mundur 15 menit setelah dilantik pada tanggal 30 Mei 2022.
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura memberikan penjelasan lengkapnya melalui Tenaga Ahli Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Andono Wibisono.
Baca juga: Pj Bupati Banggai Kepulauan Mengundurkan Diri 15 Menit Setelah Dilantik
Pada tanggal 18 April 2022, Gubernur Sulteng mengirim surat ke Menteri Dalam Negeri dengan tiga nama calon Pj Bupati Banggai Kepulauan, yakni Ikhsan Basir SH LLM, Dahri Saleh SH MSi, dan Rusly Moidady ST MT. Usulan tiga nama ini belum ada balasan.
Sepekan kemudian, tepatnya tanggal 25 April 2022, Gubernur Rusdi mengirimkan surat lagi, isinya soal penegasan usulan Penjabat Bupati Bangkep. Dari 3 nama itu, hanya muncul nama Iksan Basir.
"Hingga kemudian muncul Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131-72-1180 Tahun 2022 itu. Dan dalam SK tersebut nama Dahri Saleh masuk di dalamnya," jelas Andono, dihubungi KOMPAS.com Selasa (7/6/2022).
Sebenarnya Dahri baru dilantik sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah pada Maret 2022 lalu. Posisi Dahri di jabatan itu masih sangat dibutuhkan untuk membantu Gubernur.
"Soal pengunduran diri Dahri setelah dilantik jadi Pejabat Bupati Banggai Kepulauan itu bukan arahan gubernur, " kata Andono.
Saat ini surat pengunduran diri Dahri Saleh tengah diproses.
Untuk mengisi kekosongan di Banggai Kepulauan, Gubernur Sulteng Rusdi Mastura menunjuk Rusly Moidady ST MT sebagai Plh Bupati Banggai Kepulauan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.