Salin Artikel

Pj Bupati Banggai Kepulauan Mundur Sesaat Setelah Dilantik, Ini Penjelasan Gubernur Sulteng

PALU, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Bupati Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah Dahri Saleh, mundur 15 menit setelah dilantik pada tanggal 30 Mei 2022.

 

Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura memberikan penjelasan lengkapnya melalui Tenaga Ahli Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Andono Wibisono.

 

Pada tanggal 18 April 2022, Gubernur Sulteng mengirim surat ke Menteri Dalam Negeri  dengan tiga nama calon Pj Bupati Banggai Kepulauan, yakni  Ikhsan Basir SH LLM, Dahri Saleh SH MSi, dan Rusly Moidady ST MT. Usulan tiga nama ini belum ada balasan. 

 

Sepekan kemudian, tepatnya tanggal 25 April 2022, Gubernur Rusdi mengirimkan surat lagi, isinya soal penegasan usulan Penjabat Bupati Bangkep. Dari 3 nama itu, hanya muncul nama Iksan Basir. 

 

"Hingga kemudian muncul Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131-72-1180 Tahun 2022 itu. Dan dalam SK tersebut nama Dahri Saleh masuk di dalamnya," jelas Andono, dihubungi KOMPAS.com Selasa (7/6/2022). 

 

Sebenarnya Dahri baru dilantik sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah pada Maret 2022 lalu. Posisi Dahri di jabatan itu masih sangat dibutuhkan untuk membantu Gubernur. 

 

"Soal  pengunduran diri Dahri  setelah dilantik jadi Pejabat Bupati Banggai Kepulauan itu bukan arahan gubernur, " kata Andono. 

 

Saat ini surat pengunduran diri Dahri Saleh tengah diproses.

 

Untuk mengisi kekosongan di Banggai Kepulauan, Gubernur Sulteng Rusdi Mastura menunjuk Rusly Moidady ST MT sebagai Plh Bupati Banggai Kepulauan.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/08/081824378/pj-bupati-banggai-kepulauan-mundur-sesaat-setelah-dilantik-ini-penjelasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke