Di sisi lain, saat ini kemampuan keuangan Pemda Nunukan, sedang tidak baik baik saja. Sehingga harus benar-benar memperhitungkan pengeluaran bagi pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.
‘’Yang jadi masalah juga, adalah PPPK belum terakomodasi. Kita perlu berhitung untuk anggaran gaji dan tunjangan. Kalau gaji ditanggung APBN, sebenarnya Pemerintah Daerah memiliki kemampuan. Sayangnya baik gaji atau tunjangan, semua tanggungan Pemkab. Akhirnya untuk usulan PPPK, Pemkab Nunukan juga berpikir ulang,’’ lanjutnya.
Selain itu kualifikasi pendidikan honorer di Nunukan belum memenuhi syarat untuk standar formasi bidang pendidikan dan kesehatan yang minimal harus D3. Pasalnya, mayoritas honorer di Nunukan, hanya lulusan SMA/SMK sederajat.
Dari pemetaan BKPSDM Nunukan, masih terdapat banyak kekurangan SDM, khususnya di bidang Pendidikan dan Kesehatan.
Pada pemetaan saat pengajuan formasi PPPK, bidang pendidikan terpetakan sebanyak 800 orang, yang kemudian diseleksi dan diambil yang prioritas menjadi 475 orang.
Di bidang kesehatan, usulan Pemkab Nunukan sebanyak 552 orang. Jumlah tersebut, untuk memenuhi tenaga medis di Puskesmas Pembantu, Puskesmas, dan Rumah Sakit Pratama. Setelah seleksi ulang, didapat jumlah 445 orang.
Dia mengingatkan Kabupaten Nunukan merupakan pulau yang berbatasan darat dengan Malaysia. Segala kekurangan, baik buruk negara, diukur dari kondisi perbatasan.
‘’Kebayang kan, betapa besar dampak sosial, ekonomi dan politiknya akibat kebijakan Pusat terhadap tenaga honorer? Kita hanya berharap, ini menjadi pemikiran pemangku kebijakan di Pusat. Ini berkaitan dengan kewibawaan Negara di beranda negeri juga,’’ tegasnya.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN paling lambat 28 November 2023.
Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 terkait Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.