Ivan menjelaskan, jabatan tersangka sebagai kepala unit di UPS Cibeber memuluskan aksinya itu karena memiliki kewenangan untuk menafsir barang, menetapkan pinjaman, dan pengelola administrasi.
"Di UPS Cibeber ada dua orang petugas yang diberikan kewenangan untuk mengelola pelayanan pegadaian, W ini sebagai kepala unit, melayani, menaksir, memutus," tandas Ivan.
Perbuatan Wardianah terungkap setelah tim satuan pengawas internal mendapati kecurigaan dalam laporan keuangan pada Mei 2022.
"Berdasarkan keterangan tersangka digunakan untuk trading, bitcoin, cryptocurrency, saham di instrumen-instrumen investasi, kemudian digunakan perjalanan wisata dan keperluan pribadi,"
Saat ini Wardianah kini harus menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Pandeglang.
(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.