Salin Artikel

Modus Gadai Fiktif Pakai Emas Palsu, Kepala Unit Pegadaian Cibeber Diduga Korupsi Rp 2,6 M

KOMPAS.com - Seorang oknum Kepala Unit Pegadaian Syariah di Cibeber, Kota Cilegon, Banten, ditangkap karena diduga korupsi uang Rp 2,6 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan tersangka bernama Wardianah untuk piknik ke luar negeri dan transaksi trading.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan menjelaskan, tersangka ternyata alami kerugian dan akhirnya nekat melakukan gadai fiktif pakai emas palsu.

Menurut Ivan, berdasar penyelidikan, tersangka telah membuat dan menerbitkan produk jasa gadai emas atau rahn 90 transkasi, arrum fiktif enam transaksi, dan tiga markup taksiran emasnya, selama Januari hingga November 2021.

Untuk melancarkan aksinya, lanjut Ivan, tersangka menggunakan identitas KTP milik orang lain dan tanpa seizin pemiliknya.

"45 identitas berupa KTP itu sebagain besar milik keluarga, merabat ada juga guru dari anaknya, ada juga identitas dari nasabah," kata Ivan.


Manfaatkan jabatan

Ivan menjelaskan, jabatan tersangka sebagai kepala unit di UPS Cibeber memuluskan aksinya itu karena memiliki kewenangan untuk menafsir barang, menetapkan pinjaman, dan pengelola administrasi.

"Di UPS Cibeber ada dua orang petugas yang diberikan kewenangan untuk mengelola pelayanan pegadaian, W ini sebagai kepala unit, melayani, menaksir, memutus," tandas Ivan.

Perbuatan Wardianah terungkap setelah tim satuan pengawas internal mendapati kecurigaan dalam laporan keuangan pada Mei 2022.

"Berdasarkan keterangan tersangka digunakan untuk trading, bitcoin, cryptocurrency, saham di instrumen-instrumen investasi, kemudian digunakan perjalanan wisata dan keperluan pribadi,"

Saat ini Wardianah kini harus menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Pandeglang.

(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2022/06/07/094708978/modus-gadai-fiktif-pakai-emas-palsu-kepala-unit-pegadaian-cibeber-diduga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke