KEEROM,KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Keerom menangkap enam anggota sindikat pencurian ternak sapi di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Keerom.
Para pelaku yang ditangkap itu berinisial AZS, ER, N, SK, BK, dan AS. Mereka ditangkap pada waktu yang berbeda.
Baca juga: Demo Tolak DOB di Jayapura Dibubarkan, Muncul Hoaks Massa Terluka Saat Pembubaran
Kapolres Keerom AKBP Christian Aer mengatakan, keenam pelaku terbukti mencuri hewan ternak. Mereka punt elah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan yang kita dan berdasarkan alat bukti yang ada, maka enam orang pelaku pencurian hewan sapi ini telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (07/06/2022).
Menurut Christian, keenam tersangka ditahan di Mapolres Keerom untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah berkas perkara lengkap, mereka akan diserahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.
“Enam orang tersangka ini sudah kami amankan dan tahan di Mapolres Keerom. Kami akan lengkapi berkas perkara dari para tersangka ke kejaksaan,” ujarnya.
Baca juga: Sindikat Pencuri Hewan Ternak di Keerom Papua Diamankan, 6 Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda
Akibat perbuatannya, keenam pencuri itu dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.
“Atas perbuatan dari 6 tersangka, maka mereka diancam dengan pidana 7 tahun penjara,” jelas Christian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.