Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat TPA Kebon Kongok di Lombok, Sampah Sudah Melebihi Kapasitas, Perluasan Ditolak Warga

Kompas.com - 07/06/2022, 08:39 WIB
Idham Khalid,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok di Desa Sukamakmur, Lombok Barat, tak lagi bisa menampung sampah yang dibuang ke lokasi itu. Kondisi itu mengganggu kenyamanan warga.

TPA Kebon Kongok yang beroperasi sejak 1993 memiliki luas sekitar 13 hektare dengan beban ideal 991.800 meter kubik sampah. Pada 2021, jumlah sampah yang tertampung telah mencapai batas ideal yang ditentukan.

Meski begitu, sampah dari Kota Mataram dan Lombok Barat yang mencapai 300-400 ton per hari tetap berakhir di TPA Kebon Kongok.

Sejumlah sampah yang dibuang ke TPA Kebon Kongok pun meluber ke sungai. Rencananya, wilayah TPA itu akan diperluas. Namun, rencana itu ditolak warga Desa Taman Ayu.

Kepala Desa Taman Ayu Tajuddin membenarkan warganya menolak rencana perluasan TPA ke wilayah desanya. Warga khawatir desa mereka tercemar akibat penumpukan sampah.

Tajudin menambahkan, sampah yang meluber dari TPA itu membuat sungai di desa tercemar menjadi hitam dan bau. Hal itu terjadi akibat limbah air sampah yang turun ke sungai.

"Kalau keluhan warga banyak, termasuk air lindi ke sana kemari, air lindi hitam kayak kopi itu sari pati sampah terjun ke sungai, itu sangat bau, ini yang belum ada titik temu penyelesaian," ungkap Tajudin di Lombok Barat, Senin (6/6/2022).

Selain itu, dampak yang dirasakan warga adalah aroma sampah yang menyengat.

Baca juga: Warga di Lombok Barat Tanda Tangan Petisi Tolak Perluasan TPA

"Cukup menderita mereka dengan bau, kemudian lalat, namun lalat sekarang agak berkurang," kata Tajudin.

Lokasi TPA Kebon Kongok, Lombok BaratKOMPAS.COM/IDHAM KHALID Lokasi TPA Kebon Kongok, Lombok Barat
Tajudin menyayangkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB yang tak menyosialisasikan pembebasan lahan seluas lima hektar di desanya untuk perluasan wilayah TPA.

"Proses pembebasan lahan saja itu tidak ada komunikasi apapun dengan masyarakat, termasuk dengan pemerintah desa, dari proses pembebasan lahan saja itu tidak ada komunikasi apapun dari masyarakat," tegas Tajudin.

Menurut Tajudin, seharusnya DLHK melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan membawa kajian dampak dari perluasan TPA itu.

"Setahu saya terkait pembangunan TPA, itukan untuk proses pembangunannya ada grand desain, kemudian kajian akademik sama amdalnya, itu ditawarkan ke masyarakat untuk ditentukan oleh masyarakat apakah disetujui atau tidak," tegas Tajudin.

Tajudin meminta DLHK bisa intens menyosialisasikan hal itu kepada masyarakat. Sehingga, ada dialog yang menghasilkan jalan keluar terbaik atas masalah sampah itu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com