Semua yang dilakukan warga adalah ritual khusus yang dilakukan untuk meruwat negeri ini dengan air 27 kendi yang dibawa dari desa Wadas. Ruwatan tersebut bertujuan agar Desa Wadas terbebas dari eksploitasi pertambangan.
Sampai saat ini warga masih berkeyakinan bahwa rencana pertambangan di Desa Wadas adalah tindakan cacat hukum. Dalih atas nama pembangunan untuk kepentingan umum menurut warga tidak bisa dibenarkan.
Sebagaimana dalam ketentuan Pasal Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum.
"Tidak ada satu klausul pun yang menyebutkan bahwa pertambangan dapat dikualifikasikan sebagai pembangunan untuk kepentingan umum," katanya.
Baca juga: Tanahnya Diganti Rugi Miliaran Rupiah oleh Pemerintah, Warga Wadas Mendadak Jadi Miliarder
Dalam alam aksi yang dimulai pukul 11.00 WIB ini, setidaknya menyampaikan 6 tuntutan. Di antaranya menuntut pemerintah menghentikan rencana pertambangan di Desa Wadas, menghentikan kriminalisasi, intimidasi, dan aksi represif yang dilakukan oleh aparat negara.
Kemudian mencabut Izin Penetapan Lokasi (IPL) Pertambangan di Desa Wadas dan menghentikan segala bentuk kerusakan dan eksploitasi sumber daya alam.
"Serta kami menuntut penghentian segala bentuk teror psikologis pelemahan perjuangan warga dalam mempertahankan tanah dan Menghentikan manipulasi hukum yang membodohkan warga Wadas," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.