TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Seorang pria di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berinisial ER nekad menggunakan cek kosong untuk membayar hutang.
ER memiliki hutang pembelian material proyek pembangunan sebuah bendungan kepada perusahaan bernama PT Jaya Mix Utama Karya.
Pada pertemuan dengan Herman yang merupakan pihak PT Jaya Mix Utama Karya pada tanggal 15 Mei 2022, ER menyerahkan selembar cek dengan nominal tertulis sebesar Rp 300.000.000.
"Tersangka menyerahkan cek saat pertemuan di sebuah rumah makan, jalan Hangtuah, Kota Tanjungpinang, Provinsi (Kepri)," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban menjelaskan kronologis kasus tersebut, Sabtu (4/6/2022).
Tiga hari selanjutnya, korban mendatangi Bank Riau Kepri untuk mencairkan cek yang telah diberikan Er.
Namun pihak Bank menyampaikan bahwa cek Bank Riau Kepri No. BLK 57463 dengan nilai Rp 300.000.000 atas nama PT Kartika Teguh Karya tersebut kosong.
"Pelapor sudah berusaha mengkorfirmasi kepada ER selaku pemberi cek dengan meneleponnya. Tapi ER tidak pernah mengangkat," jelas AKP Awal.
Karena tidak terima, korban atas nama PT Jaya Mix Utama Karya melaporkan ER ke Polresta Tanjungpinang.
Total kerugian yang disebabkan oleh Er sebesar Rp 630.998.000.
Polisi kemudian melakukan pemanggilan terhadap ER.
Pada Jumat (3/6/2022), ER mendatangi Polresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Kasus Penipuan Cek Kosong Rp 1 Miliar, Mantan Bupati Balangan Divonis 1 Tahun Penjara
Saat diperiksa, Er mengaku telah melakukan penipuan atau penggelapan dengan modus melakukan pembayaran atas sejumlah barang material dengan menggunakan satu lembar cek yang tidak pernah ada dananya.
Selanjutnya Satreskrim Polresta Tanjungpinang menetapkan ER sebagai tersangka dan diamankan.
"Motif kejahatannya adalah ekonomi. Untuk sasaran kejahatan barang berharga. Lalu modus operandi membayar dengan cek kosong," jelas AKP Awal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.