Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Utang Rp 3 Miliar Pakai Cek Kosong, Bos PT Petroleum Ditangkap

Kompas.com - 23/08/2019, 09:30 WIB
Labib Zamani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Emi Tri Handito (42) alias Tri, warga Gunungleutik, Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Tri yang merupakan Presdir PT Petroleum (minyak bumi dan gas) itu memberikan cek kosong senilai Rp 3 miliar kepada korban, Aryo Hidayat, dirut PT SHA Solo.

Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan mengatakan, pelaku Tri meminjam dana talangan kepada korban, Aryo Hidayat selaku direktur utama PT SHA Solo untuk keperluan proyek senilai Rp 3 miliar secara bertahap.

Pinjaman pertama dilakukan pelaku pada 27 November 2016 sebesar Rp 2 miliar. Pelaku berjanji akan mengembalikan pinjaman tersebut pada 25 Agustus 2017.

Baca juga: Penipuan Berkedok Seleksi Pegawai KPK Beredar di Denpasar, Warga Diminta Waspada

Pelaku kembali meminjam dana talangan kepada korban sebesar Rp 1 miliar dan akan dikembalikan 6 Desember 2017 dengan perjanjian pelaku memberikan fee 5 persen.

"Palaku memberikan dua cek Bank Mandiri kepada korban. Cek itu diberikan pada 14 November 2018 senilai Rp 2 miliar dan Rp 1 miliar dengan jatuh tempo tanggal 29 November 2018," kata Kapolsek dalam pers rilis kasus di Mapolsek Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (22/8/2019).

Setelah jatuh tempo, dua cek tersebut dicairkan korban tetapi tidak ada dana. Saat dikonfirmasi ke pihak bank, saldo di rekening tersebut tidak mencukupi (kosong dana).

Korban lantas mempertanyakan kepada pelaku karena saldo tidak mencukupi. Pelaku selalu beralasan akan mengembalikan dana talangan yang dipinjam kepada korban.

"Pelaku mengakui sampai jatuh tempo rekening miliknya tidak ada saldo yang masuk karena pelaku ini juga mengharap kiriman dana dari rekanan, ternyata meleset," katanya.

Merasa telah ditipu oleh pelaku, korban Aryo akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada polisi. Polisi melakukan pengejaran dan menangkap pelaku Tri.

"Pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," terangnya.

Pelaku Tri mengatakan mengenal korban karena usahanya sama-sama bergerak di bidang bahan bakar minyak (BBM). Perusahaan pelaku dipercaya untuk menyupalai minyak ke perusahaan korban.

"Beliau (Aryo) memberikan kepercayaan kepada kami memberikan suntikan talangan modal untuk kegiatan usaha suplai BBM ke perusahaan lain," terangnya.

Baca juga: Kasus Penipuan Haji, Polisi Sebut Syaifullah Hanya Mengaku Pegawai Kemenag

Perusahaan yang disuplai BBM dari perusahaan pelaku justru tidak membayar. Pelaku mengaku telah memberikan jaminan kepada perusahaan milik korban bahwa suplai BBM ke perusahaan lain berjalan lancar.

"Tapi customer kami malah tidak membayar. Sehingga berpengaruh ke perusahaan kami," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com