Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara Rp 28 Miliar, Mantan Kacab PT Perikanan Nusantara Divonis 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/06/2022, 11:44 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Mantan kepala cabang PT Perikanan Nusantara (Perinus) Ludy Ahmad Fauzi divonis sembilan tahun perjara terkait tindak pidana korupsi dalam hal kerja sama perdagangan ikan dari nelayan.

Selain Ludy, Etty Rompis saat itu selaku Direkur Utama PT Makmur Abadi Bitung, juga divonis 9 tahun penjara.

"Vonis dijatuhkan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, pada 31 Mei 2022," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Kejari Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Sarana Olahraga Dispora Karo Rp 1,6 Miliar

Theodorus mengatakan, keduanya melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusan disebutkan terdakwa Ludy dan Etty terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dakwaan primair.

"Terdakwa Ludy dan Etty dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," jelas Theodorus.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Ludy dituntut JPU dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan.

Sementara terdakwa Etty dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan.

"Terhadap putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir," kata Theodorus.

Dalam putusan majelis hakim, terdakwa Etty juga dibebankan hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 28.784.740.727.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Selain itu barang yang disita dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidan penjara selama lima tahun," kata Theodorus.

Dalam putusan itu juga disita dua sertifikat hak milik (SHM) atas nama Etty Rompis nomor 572 dan tanah dengan luas 12.577 meter persegi yang terletak di Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Selain itu juga disita SHM nomor 573 dan tanah dengan luas 12.515 M2 yang terletak di Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

"Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dirampas untuk negara Cq PT Perikanan Indonesia Cabang Bitung (ex PT Perikanan Nusantara) untuk selanjutnya hasilnya diperhitungkan sebagai pengurangan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 28.784.740.727," jelas Theodorus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lari dari Dinas, 4 Anggota Polresta Ambon Dipecat tidak Hormat

Lari dari Dinas, 4 Anggota Polresta Ambon Dipecat tidak Hormat

Regional
Cerita Bataona, dari Jurnalis 'Terpanggil' Jadi Relawan Tagana di NTT Selama 16 Tahun

Cerita Bataona, dari Jurnalis "Terpanggil" Jadi Relawan Tagana di NTT Selama 16 Tahun

Regional
Pemkab Rembang Buka Lowongan 3.011 Formasi ASN Tahun 2024

Pemkab Rembang Buka Lowongan 3.011 Formasi ASN Tahun 2024

Regional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic' di Kabinet, Gibran: Saya Tak Tahu Siapa

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic" di Kabinet, Gibran: Saya Tak Tahu Siapa

Regional
Saat Penjual Siomay di Semarang Curi 675 Celana Dalam...

Saat Penjual Siomay di Semarang Curi 675 Celana Dalam...

Regional
Eks Pejabat BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Rp 7 Miliar

Eks Pejabat BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Rp 7 Miliar

Regional
Jembatan Gantung Ngembik Magelang Dibongkar Lusa, Warga Bisa Lewat Jalur Alternatif Ini

Jembatan Gantung Ngembik Magelang Dibongkar Lusa, Warga Bisa Lewat Jalur Alternatif Ini

Regional
Anggota Geng Motor Pembacok Pelajar SMA Terancam 15 Tahun Penjara

Anggota Geng Motor Pembacok Pelajar SMA Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Rawan Terdampak Longsor, Warga Wolotopo Timur Ende Akan Direlokasi

Rawan Terdampak Longsor, Warga Wolotopo Timur Ende Akan Direlokasi

Regional
Soal 'Presidential Club', Gibran: Untuk Menyatukan Mantan Pemimpin

Soal "Presidential Club", Gibran: Untuk Menyatukan Mantan Pemimpin

Regional
Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Awal Mula Perkenalan Suami di Cianjur Nikahi Istri yang Ternyata Laki-laki

Awal Mula Perkenalan Suami di Cianjur Nikahi Istri yang Ternyata Laki-laki

Regional
Kesal Kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria

Kesal Kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria

Regional
Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com