Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa 7,2 Kg Ganja dari Papua Nugini ke Keerom, 2 Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/06/2022, 08:22 WIB
Roberthus Yewen,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KEEROM, KOMPAS.com- Kepolisian Resor (Polres) Keerom menyita 7,2 kg narkotika jenis ganja yang sedianya akan diselundupkan dari Papua Nugini ke Keerom, Papua.

Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer menjelaskan, dalam kasus tersebut, ada dua orang pelaku yang ditangkap, yakni YY dan JA.

Adapun 7,2 kilogram narkotika tersebut merupakan hasil tangkapan dari Satgas Kompi Pamtas Yonif 756/WMS pada Sabtu (28/05/2022) di Jalan Trans Papua, Arso Barat, Kabupaten Keerom.

Baca juga: Polisi: Ganja yang Ditemukan di Bandara Sentani Dibawa dari Perbatasan Keerom Papua

“Berdasarkan barang bukti (BB) ganja yang ditemukan dari tangan kedua pelaku, maka keduanya telah kami gelar perkara untuk ditetapkan dan dinaikan statusnya sebagai tersangka kasus narkotika jenis ganja,” ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Christian menjelaskan bahwa pihak Satgas Kompi Pamtas Yonif TNI telah mengamankan barang bukti dengan rincian 195 bungkus narkotika jenis ganja yang dimasukkan dalam plastik dan siap diedarkan.

“Telah diamankan juga 3 gumpal ganja yang dibungkus sebesar bola kasti, 2 bungkus ganja yang diisi plastik bening ukuran besar di dalam karung beras 5 kilogrm merek flour dan 1 unit sepeda motor jenis Jupiter MX warna merah yang digunakan oleh kedua tersangka untuk membawa ganja,” jelasnya.

“Total ganja yang dibawa kedua tersangka ini ketika ditimbang beratnya adalah 7,2 kg,” tambahnya.

Baca juga: 2 Pencuri Ternak di Keerom Terancam 7 Tahun Penjara, Nekat Beraksi karena Terlilit Utang

20 tahun penjara

Christian mengungkapkan bahwa kedua pelaku YY dan JA telah ditetapkan tersangka lantaran terbukti membawa ganja dalam jumlah besar dan siap diedarkan.

Tersangka YY mengaku hanya disuruh mengantarkan seorang yang tak dikenal dari Papua Nugini ke wilayah Kota Jayapura.

Christian menjelaskan, kedua tersangka kini dikenakan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Dalam 5 Bulan, 2 Lahan Ganja Ditemukan di Kabupaten Keerom, Papua

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Regional
Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Regional
Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan 'Contraflow'

Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan "Contraflow"

Regional
Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Regional
Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Regional
Video Viral Pendaki Nyalakan 'Flare' di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Video Viral Pendaki Nyalakan "Flare" di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Regional
Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Regional
Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bappeda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bappeda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com