Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 20 Tahun Penjara, Alex Noerdin Menangis Saat Bacakan Pleidoi

Kompas.com - 02/06/2022, 19:11 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan, menggelar sidang lanjutan terkait dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Kamis (2/6/2022).

Dalam sidang dengan agenda membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Alex yang hadir secara virtual, menangis dan meminta agar Majelis Hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini Keterangan Jaksa

Alex mengatakan, dua kasus korupsi yang menimpanya, yakni korupsi PDPDE soal pembelian gas bumi yang merugikan negara 30,258 USD serta pembangunan masjid Sriwijaya, di mana ia dituduh menerima uang Rp 4,843 miliar, tidaklah terbukti.

Baca juga: Dituntut 20 Tahun Penjara, Alex Noerdin: Saya Tidak Menyangka, Begitu Kejamnya Tuntutan Ini

Dari seluruh saksi yang dihadirkan, tak ada satupun membuktikan dalam persidangan bahwa dirinya melakukan tindak pidana korupsi pada kedua kasus tersebut.

“Majelis hakim, saya harap untuk melihat dengan jernih dengan mata hati,” kata Alex sembari menangis.

Alex mengaku, selama menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan dua periode, yaitu sejak 2008-2018, dia terus memberikan sumbangsih untuk masyarakat, seperti membuat program berobat gratis dan sekolah gratis.

Bahkan, nama Sumatera Selatan pun telah terbang ke kancah Internasional setelah event-event olahraga besar berhasil digelar di Palembang.

Setelah keberhasilan tersebut, Alex pun mengatakan, dia maju sebagai wakil rakyat dengan terpilih sebagai anggota DPR RI.

“Saya memahami, mengemban jabatan politik sebagai gubernur dan anggota DPR RI bukanlah perkara mudah. Permasalahan ini bukan hanya berdampak kepada saya, namun juga orang lain. Ini adalah cobaan dari Allah untuk menjadikan saya pribadi yang kuat,” ujarnya.

Untuk perkara PDPDE, Alex mengaku bahwa tak ada bukti dia telah menimbulkan kerugian negara mencapai 30,258 USD.

PDPDE sebagai BUMD asal Sumatera Selatan dalam pembelian gas bumi di Jambi, Merang, tidak sedikitpun mengalami kerugian.

Sebab, PT Dika Karya Lintas Nusanta (DKLN) telah menjalani kerajasama dengan PDPDE untuk membeirkan saham 15 persen dalam pengolahan gas.

Bahkan, pada tahap awal, seluruh biaya pengolahan itu dikeluarkan oleh PT DKLN.

Sedangkan, untuk kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, tak ada satupun saksi  yang menyatakan Alex telah menerima uang Rp Rp 4,843 miliar.

“Ada pihak yang men-design pembunuhan karakter Alex Noerdin untuk korupsi hibah Masjid (Sriwijaya),” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, JPU Kejati Sumsel Aswar Hamid meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Alex.

Alex dikenakan oleh JPU pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Serta subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin selama 20 tahun penjara,” kata JPU, saat membacakan tuntutan, Rabu (25/5/2022)

Selain hukuman penjara maksimal, Alex pun dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.

Politisi partai Golkar itu juga dituntu pidana tambahan berupa uang pengganti untuk kasus PDPDE sebesar 3,90 juta USD dan membayar uang pengganti Rp 4,8 miliar untuk kasus Masjid Sriwijaya.

“Harta benda terdakwa akan disita. Namun, jika tidak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar JPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Regional
Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Regional
Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Regional
Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Regional
Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Regional
Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Regional
Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Regional
Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Regional
KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS pada Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600-an

KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS pada Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600-an

Regional
500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

Regional
Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com