LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh menangkap F (35), sopir angkutan umum Toyota Haice di depan Pos Polisi Lalu Lintas, Cunda, Kota Lhokseumawe, Sabtu (28/5/2022) malam.
Polisi menunggu mobil angkutan umum rute Banda Aceh-Medan itu melintas di depan pos.
Penangkapan F itu berawal dari kasus tabrak lari yang terjadi di Desa Mancang Kecamatan Samudra Kabupaten Aceh Utara pada Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Selidiki Kasus Tabrak Lari Wartawan, Polisi Periksa CCTV di Sekitar Fly Over Kuningan
Korban Abdul Hadi (57), warga Desa Matang Cibrek Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara meninggal dunia atas kejadian ini.
Setelah tabrakan maut itu, mobil langsung tancap gas menuju Banda Aceh.
Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Vifa Febriana Sari, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/5/2022) menyebutkan, awalnya polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kejadian.
Salah seorang saksi sempat melihat mobil yang melakukan tabrak lari dan mengingat nomor pelat kendaraannya BK-7122.
“Dari sinilah kita tahu pelaku penabrakan. Maka, semalam begitu kita tau mereka bergerak dari Banda Aceh menuju Medan. Polisi siaga untuk menghentikan mobil itu,” sebutnya.
Baca juga: Polda Metro Kantongi Identitas Terduga Pelaku Tabrak Lari Wartawan di Kuningan
Setelah dihentikan petugas tanpa perlawanan, sopir mobil itu mengaku telah menabrak warga dan melarikan diri.
“Pelaku dan barang bukti satu unit mobil mini bus Toyota Hiace BK-7122-RE beserta surat-surat di amankan untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Vifa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.