Sementara untuk Kabupaten Natuna, Anambas dan Kabupaten Bintan, stok sapi berlebih.
Di Kabupaten Natuna, jumlah kebutuhan hanya 786 ekor sapi, namun ketersediaan sapi mencapai 1.636 ekor atau berlebih sebanyak 850 ekor sapi.
Di Kabupaten Anambas, kebutuhan sapi hanya 308 ekor, namun stok yang tersedia mencapai 435 ekor.
“Dan Kabupaten Bintan kebutuhannya hanya 271 ekor sapi, namun ketersediaan sapinya sebanyak 425 ekor, artinya berlebih sebanyak 154 ekor,” ungkap Rika.
Baca juga: Ketersediaan Hewan Kurban Masih Kurang, Pemprov Kepri Bentuk Satgas Penanganan PMK
“Rencana kami, untuk kekurangan yang ada di empat daerah seperti Batam, Tanjungpinang, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Lingga, akan kami lakukan suplai dari tiga daerah yang memang mengalami kelebihan stok sapi,” tambah Rika.
Sebagai contoh, surplus yang dialami Kabupaten Bintan bisa untuk menutupi kebutuhan kurban di Batam dan Tanjungpinang karena jarak kedua daerah ini terbilang dekat.
"Sesuai SE gubernur, hewan kurban yang dipesan harus disertai bukti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang ditandatangani oleh pemerintah setempat," jelas Rika.
Baca juga: Tak Ada Petunjuk Teknis Penerbitan SKKH, Pengiriman Hewan Kurban Terhambat
Kemudian, hewan kurban yang telah dipesan, harus melalui masa karantina selama 14 hari di lokasi yang ditentukan oleh dinas masing-masing kabupaten dan kota.
Selain itu, hewan kurban juga harus melalui hasil pemeriksaan seperti PCR Jembrana untuk sapi bali dan negatif elisa brucellosis.
"Nantinya akan ada monitoring kesehatan hewan dan atau produk hewan setelah selesai masa karantina di wilayah kerja masing-masing," jelas Rika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.