KOMPAS.com - Pengamat Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Firman Freaddy Busroh meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) untuk memeriksa majelis hakim yang membebaskan seorang bandar narkoba di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Diketahui, terdakwa yang dibebaskan adalah berinisial S alias S bin A S. Ia dibebaskan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (26/5/2022).
Sidang itu dipimpin hakim ketua Heru Setiyadi dan dua hakim anggota Erhamuddin serta Syamsuni.
Baca juga: Uang Kami Kurang Rp 200.000 untuk Proses Pemandian Jenazah, tapi Pak Lurah Ngotot Tidak Bisa
Dalam putusan terhadap bandar sabu itu, ada perbedaan pendapat di antara hakim.
Dua hakim menilai bandar sabu itu tidak bersalah, sementara satu hakim lainnya menilai terdakwa S bersalah.
"Putusan ini sangat mengejutkan dan perlu untuk dilakukan eksaminasi putusan," kata Dewan Pembina STIHPADA Palembang ini, kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Sabtu, (28/5/2022).
Baca juga: Hakim Bebaskan Bandar Narkoba, Pengamat: Patut Dipertanyakan
Saat ditanya apa yang melatarbelakangi hakim tersebut memutus bebas bandar sabu, Firman mengatakan hal inilah yang harus diselidiki.
"Itu yang harus diselidiki melalui pemeriksaan majelis hakim perkara tersebut apakah ada indikasi suap, kelalaian atau kesalahan," ujarnya.
Baca juga: Hakim Bebaskan Bandar Sabu, Pengadilan Negeri Palangkaraya Didemo
Apabila dalam pemeriksaan terbukti bersalah. sambungnya, hakim yang memutus bebas bandar sabu itu patut dinonaktifkan dari jabatannya.
"Betul, majelis hakim tersebut harus diperiksa dan bila terbukti ada ketidak benaran dalam memutuskan perkara tersebut, maka hakim tersebut harus ditarik dan dinonaktifkan," ujarnya.
Menurut Firman, adanya perbedaan pendapat hakim terkait keputusan itu akan menjadi pertanyaan besar bagi publik mengapa sampai adanya dissenting opinion yang berbeda dalam pertimbangan putusan.
"Perbedaan pertimbangan putusan inilah yang bisa menjadi dasar eksaminasi putusan kontroversial tersebut," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.