KOMPAS.com - Seorang bandar narkoba di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, berinisial S alias S bin A, bebas. S dibebaskan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palangkaraya, pada Kamis (26/5/2022) lalu.
Dalam sidang itu dipimpin hakim ketua Heru Setiyadi dan dua hakim anggota Erhamuddin serta Syamsuni.
Diketahui, S ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah pada November 2021 lalu. Ia ditangkap di Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya.
Baca juga: 2 Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap BNN karena Gunakan Narkoba, PT Banten: Ini Sejarah Bagi Kita...
Dari tangannya, petugas mengamankan sabu seberat 198,41 gram.
Terkait dengan itu, Pengamat Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Firman Freaddy Busroh pun mempertanyakannya.
"Dasar pertimbangan hakim membebaskan bandar sabu patut dipertanyakan," kata Dewan Pembina STIHPADA Palembang ini, kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Sabtu, (28/5/2022) siang.
Firman pun meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) untuk memeriksa majelis hakim perkara tersebut dan meminta untuk dilakukan eksaminasi.
"Putusan ini sangat mengejutkan dan perlu untuk dilakukan eksaminasi putusan," ungkapnya.
Baca juga: Hakim Bebaskan Bandar Sabu, Pengadilan Negeri Palangkaraya Didemo
Saat ditanya apa yang melatarbelakangi hakim tersebut memutus bebas bandar sabu, Firman mengatakan hal inilah yang harus diselidiki.
"Itu yang harus diselidiki melalui pemeriksaan majelis hakim perkara tersebut apakah ada indikasi suap, kelalaian atau kesalahan," ujarnya.