Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/05/2022, 16:46 WIB
Dwi Nur Hayati ,
Amalia Purnama Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat (Jabar) meluncurkan program “Jabar Nyaah ka Jamaah” untuk memastikan seluruh calon jemaah haji asal Jabar bisa berangkat ke Tanah Suci.

Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Jabar Ryan Bayusantika Ristandi menjelaskan, program terobosan itu berupa kebijakan tes polymerase chain reaction (PCR), yang diberlakukan kepada calon jemaah haji (calhaj) mulai dari 10-14 hari sebelum keberangkatan.

"Pemerintah Arab Saudi mensyaratkan 3x24 jam hasil negatif. Usia di bawah 65 tahun dan minimal dua kali vaksin Covid-19," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (27/5/2022).

Sementara itu, lanjut Ryan, Pusat Kesehatan Haji (Puskeshaji) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mensyaratkan hasil Covid-19 negatif dalam satu hari sebelum keberangkatan.

Baca juga: Cerita Tukah 20 Tahun Menabung untuk Naik Haji, Senang Akhirnya Bakal Berangkat

Untuk mencegah kegagalan keberangkatan calon haji, ia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan tes PCR dari 10-14 hari sebelum keberangkatan di daerah masing-masing.

Lebih lanjut Ryan menjelaskan, kebijakan tersebut diambil guna mengantisipasi jika ada calon haji yang dinyatakan positif Covid-19 pada 10-14 hari sebelum keberangkatan.

Apabila terdeteksi positif, maka calon haji masih memiliki waktu untuk isolasi dan penyembuhan.

"Jadi ini adalah bentuk antisipasi jauh hari sebelumnya. Ketika dilakukan tes PCR lagi satu hari sebelum keberangkatan, diharapkan hasilnya sudah negatif," imbuhnya di Kota Bandung, Kamis (26/5/2022).

Baca juga: Alasan Jokowi Cabut Syarat Tes PCR-Antigen untuk Pelaku Perjalanan

Ryan juga meminta calon haji yang telah melakukan tes PCR jauh hari, baik memiliki hasil negatif atau positif, untuk tidak melakukan kontak dengan orang lain selama 14 hari sebelum keberangkatan.

Adapun hal tersebut bertujuan untuk menghindari penularan Covid-19 sedini mungkin.

"Makanya diimbau calhaj tidak melakukan walimah safar, bepergian atau interaksi yang lainnya," imbuh Ryan.

Terkait kebijakan Dinkes Jabar, ia mengaku bahwa pihaknya sudah berbicara lebih lanjut dengan pemerintah kabupaten dan kota.

Baca juga: Dinkes Jabar Catat 224 Kecelakaan Selama H-4 hingga H-2 Lebaran

Kebijakan itu pun disambut baik oleh pemerintah kabupaten dan kota. Apalagi dalam pelaksanaan tes PCR tersebut tidak dikenakan biaya tambahan.

"Alhamdulillah pemerintah kabupaten dan kota menyambut baik, dan tes PCR ini tidak dikenakan biaya apapun kepada calon haji," ucap Ryan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, terobosan tes PCR dari 10-14 hari sebelum keberangkatan itu telah diapresiasi oleh daerah lain.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar merupakan daerah pertama yang melakukan program Jabar Nyaah ka Jamaah.

Baca juga: Perkuat Kualitas Pola RKPD, Pemprov Jabar Gagas Inovasi Pendanaan Pembangunan Kompetitif

"Kami kan mempunyai forum P2P se-Indonesia, mereka mengapresiasi kebijakan ini dan akan mencontoh," kata Ryan.

Sebagai informasi, calon jemaah haji asal Jabar pada 2022 diketahui sebanyak 17.566 orang dan dibagi ke dalam 44 kloter.

Adapun kloter pertama dari Depok dan direncanakan akan berangkat ke Tanah Suci pada Sabtu (4/6/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Regional
Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Regional
Wabup Rendi Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Koba Fest 2023, Ada Armada dan Kiki 'Pantura 4'

Wabup Rendi Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Koba Fest 2023, Ada Armada dan Kiki "Pantura 4"

Regional
Dorong Jajak Keroncong Jadi Produk Unggulan, Wabup Kukar Salurkan 42 Rombong kepada Pedagang

Dorong Jajak Keroncong Jadi Produk Unggulan, Wabup Kukar Salurkan 42 Rombong kepada Pedagang

Regional
HGN Ke-78, Pj Gubernur Sumut: Fokus Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman, Inklusif dan Menyenangkan

HGN Ke-78, Pj Gubernur Sumut: Fokus Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman, Inklusif dan Menyenangkan

Regional
Mas Dhito Salurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada 12.449 Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Kediri

Mas Dhito Salurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada 12.449 Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Kediri

Regional
1 Guru dan 2 Tenaga Pendidik Kabupaten HST Terima Penghargaan dari Presiden Joko Widodo

1 Guru dan 2 Tenaga Pendidik Kabupaten HST Terima Penghargaan dari Presiden Joko Widodo

Regional
Catatan Prestasi Kota Tangsel yang Kini Merayakan HUT Ke-15

Catatan Prestasi Kota Tangsel yang Kini Merayakan HUT Ke-15

Regional
Berhasil Turunkan Kasus Stunting, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan People of The Year 2023

Berhasil Turunkan Kasus Stunting, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan People of The Year 2023

Regional
Wakil Bupati Kolaka Timur akan Dilantik Menjadi Bupati Definitif

Wakil Bupati Kolaka Timur akan Dilantik Menjadi Bupati Definitif

Regional
Mengenal Ragam Tradisi Bangka Belitung, dari Kuliner hingga Berpantun

Mengenal Ragam Tradisi Bangka Belitung, dari Kuliner hingga Berpantun

Regional
 Digelar Lebih Menarik, Pj Gubernur Sumut Harap Grand Final APRC 2023 Sedot Banyak Wisatawan

Digelar Lebih Menarik, Pj Gubernur Sumut Harap Grand Final APRC 2023 Sedot Banyak Wisatawan

Regional
Upaya Pemkot Semarang Antisipasi Banjir, Keruk Sedimen hingga Siapkan 11 Pompa

Upaya Pemkot Semarang Antisipasi Banjir, Keruk Sedimen hingga Siapkan 11 Pompa

Regional
Kumpulkan Kepala OPD Se-Riau, Edy Nasution Paparkan 7 Konsep Pembangunan

Kumpulkan Kepala OPD Se-Riau, Edy Nasution Paparkan 7 Konsep Pembangunan

Regional
Bupati Jembrana Rilis Surat Edaran Larangan Tarian Erotis Berbalut Joged Bumbung

Bupati Jembrana Rilis Surat Edaran Larangan Tarian Erotis Berbalut Joged Bumbung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com