Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Bebas, Residivis Pembunuhan Dibacok Orang Tak Dikenal, Diduga karena Dendam

Kompas.com - 27/05/2022, 11:12 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang residivis kasus pembunuhan dibacok orang tak dikenal (OTK) di Bandar Lampung. Pelaku baru menghirup udara bebas setelah ditahan sejak November 2021. 

Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur, Rabu (25/5/2022) dini hari. 

Korban bernama Ambo Trang (38). Ia dibacok dengan senjata tajam oleh OTK saat melintas di Jalan Teluk Bone, Kelurahan Kota Karang.

Baca juga: Anak Ridwan Kamil Hilang Saat Berenang, Eril ke Swiss untuk Cari Kampus S2

Kapolsek Teluk Betung Timur, Komisaris Polisi (Kompol) Yana membenarkan peristiwa pembacokan tersebut.

"Korban mengalami luka sayatan senjata tajam di wajah sebelah kiri hingga pergelangan tangan," kata Yana saat dihubungi, Jumat (27/5/2022) pagi.

Korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka bacok tersebut.

Dari informasi yang dihimpun kepolisian, pembacokan itu diduga terjadi berlatar belakang dendam pelaku terhadap korban.

"Korban ini adalah salah satu pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dan korban ini juga sudah menjalani hukuman," beber Yana.

Baca juga: Mayat Berpakaian Siswa Polri Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Bengkulu

Adapun pelaku pembacokan terhadap korban Ambo Trang ini, sambung Yana, masih dilakukan penyelidikan.

"Masih lidik, kita sudah melakukan olah TKP dan meminta keterangan beberapa saksi di lokasi, pelaku masih kita cari," kata Yana.

Korban baru bebas dari penjara

Menurut Yana, korban Ambo Trang baru bebas dari penjara setelah divonis selama enam bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, 20 April 2022. 

Korban dinyatakan terbukti melanggar Pasal 221 KUHP karena berperan menyembunyikan dua pelaku pembunuhan.

Ketika itu, Ambo Trang menyembunyikan dua rekannya, Ahmad (29) alias Sube dan Marwan (29) yang menikam Rinaldi Saputra (25) pada Juni 2021. 

Ahmad dan Marwan sendiri telah divonis 10 tahun penjara atas kasus tersebut. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.

Ketiga orang ini, Ambo Trang, Ahmad, dan Marwan ditangkap di lokasi persembunyian mereka di Desa Sungai Benuh, Provinsi Jambi, November 2021. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com