Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Bebas, Residivis Pembunuhan Dibacok Orang Tak Dikenal, Diduga karena Dendam

Kompas.com - 27/05/2022, 11:12 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang residivis kasus pembunuhan dibacok orang tak dikenal (OTK) di Bandar Lampung. Pelaku baru menghirup udara bebas setelah ditahan sejak November 2021. 

Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur, Rabu (25/5/2022) dini hari. 

Korban bernama Ambo Trang (38). Ia dibacok dengan senjata tajam oleh OTK saat melintas di Jalan Teluk Bone, Kelurahan Kota Karang.

Baca juga: Anak Ridwan Kamil Hilang Saat Berenang, Eril ke Swiss untuk Cari Kampus S2

Kapolsek Teluk Betung Timur, Komisaris Polisi (Kompol) Yana membenarkan peristiwa pembacokan tersebut.

"Korban mengalami luka sayatan senjata tajam di wajah sebelah kiri hingga pergelangan tangan," kata Yana saat dihubungi, Jumat (27/5/2022) pagi.

Korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka bacok tersebut.

Dari informasi yang dihimpun kepolisian, pembacokan itu diduga terjadi berlatar belakang dendam pelaku terhadap korban.

"Korban ini adalah salah satu pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dan korban ini juga sudah menjalani hukuman," beber Yana.

Baca juga: Mayat Berpakaian Siswa Polri Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Bengkulu

Adapun pelaku pembacokan terhadap korban Ambo Trang ini, sambung Yana, masih dilakukan penyelidikan.

"Masih lidik, kita sudah melakukan olah TKP dan meminta keterangan beberapa saksi di lokasi, pelaku masih kita cari," kata Yana.

Korban baru bebas dari penjara

Menurut Yana, korban Ambo Trang baru bebas dari penjara setelah divonis selama enam bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, 20 April 2022. 

Korban dinyatakan terbukti melanggar Pasal 221 KUHP karena berperan menyembunyikan dua pelaku pembunuhan.

Ketika itu, Ambo Trang menyembunyikan dua rekannya, Ahmad (29) alias Sube dan Marwan (29) yang menikam Rinaldi Saputra (25) pada Juni 2021. 

Ahmad dan Marwan sendiri telah divonis 10 tahun penjara atas kasus tersebut. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.

Ketiga orang ini, Ambo Trang, Ahmad, dan Marwan ditangkap di lokasi persembunyian mereka di Desa Sungai Benuh, Provinsi Jambi, November 2021. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com