Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Raibnya Uang Nasabah Rp 5,8 Miliar di Kudus, Bank Mandiri Kalah

Kompas.com - 26/05/2022, 22:10 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

KUDUS, KOMPAS.com - Bank Mandiri kalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah atas kasus raibnya uang tabungan nasabah, Moch Imam Rofi'i (30), warga Kecamatan Jati, Kudus senilai Rp 5,8 miliar.

Putusan yang merujuk Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kudus Nomor 59/Pdt.G/2021/PN KDS tersebut mengemuka dalam persidangan terbuka secara e-court pada Rabu (25/5/2022).

Ketua Pengadilan Negeri Kudus Singgih Wahono menyampaikan, dalam proses persidangan gugatan perdata yang telah bergulir sejak Oktober 2021, Bank Mandiri selaku tergugat dinyatakan bersalah melawan hukum karena melanggar hak subyektif penggugat selaku nasabah.

Baca juga: 1 Pembacok Anggota Geng Motor di Serang Banten Dibekuk, 2 Masih Buron

Akibat kelalaiannya, uang tabungan penggugat hilang tanpa sepengetahuan.

"Menolak eksepsi tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat atas pembobolan rekening penggugat Rp 5.800.090.000," kata Singgih saat dihubungi melalui ponsel, Kamis (26/5/2022).

Selain itu, karena penggugat bisa membuktikan dalil-dalil pokok gugatannya hingga berujung dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim, maka tergugat selaku pihak yang kalah dalam persidangan dihukum untuk membayar biaya perkara.

Sementara itu untuk kerugian immateriil penggugat yang menuntut ganti sebesar Rp 50 miliar, tidak dikabulkan dalam persidangan.

"Dan juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 399.500," jelas Singgih.

Kuasa hukum penggugat, Nur Sholikhin mengapresiasi putusan sidang kasus pembobolan uang tabungan milik kliennya tersebut. Proses sidang berlangsung e-court kecuali agenda pembuktian saksi dan surat (siding).

"Artinya Bank Mandiri telah melakukan perbuatan melawan hukum, nasabah kami yang dirugikan karena terjadi pembobolan. Dalam amar putusan diperintahkan dikembalikan uang tabungan klien kami. Sehingga kami cukup bersyukur," kata Sholikhin.

Baca juga: Dilaporkan karena Diduga Tampar Karyawan Resto, Anggota DPR: Kekerasan Apa yang Saya Lakukan?

Untuk diketahui, Moch Imam Rofii warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengklaim uang tabungannya di Bank Mandiri sebesar Rp 5,8 miliar tiba-tiba raib.

Atas kejadian itu, Imam Rofi’i telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus melalui kuasa hukumnya, Musafak Kasto pada Rabu (6/10/2021).

Perkara tersebut telah teregister dengan nomor perkara 59/Pdt.G/2021/PN Kds.

Musafak menyebut kliennya tersebut merupakan nasabah Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus.

"Kejadian ini diketahui klien kami pada 31 Mei ketika hendak mengambil uang tunai Rp 20 juta di Bank Mandiri Cabang Karanganyar, Demak. Saat itu informasi dari teller, kartu ATM klien kami diblokir dan disarankan mengganti kartu ATM di Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus," ucap Musafak dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (12/10/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com