Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Raibnya Uang Nasabah Rp 5,8 Miliar di Kudus, Bank Mandiri Kalah

Kompas.com - 26/05/2022, 22:10 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

KUDUS, KOMPAS.com - Bank Mandiri kalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah atas kasus raibnya uang tabungan nasabah, Moch Imam Rofi'i (30), warga Kecamatan Jati, Kudus senilai Rp 5,8 miliar.

Putusan yang merujuk Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kudus Nomor 59/Pdt.G/2021/PN KDS tersebut mengemuka dalam persidangan terbuka secara e-court pada Rabu (25/5/2022).

Ketua Pengadilan Negeri Kudus Singgih Wahono menyampaikan, dalam proses persidangan gugatan perdata yang telah bergulir sejak Oktober 2021, Bank Mandiri selaku tergugat dinyatakan bersalah melawan hukum karena melanggar hak subyektif penggugat selaku nasabah.

Baca juga: 1 Pembacok Anggota Geng Motor di Serang Banten Dibekuk, 2 Masih Buron

Akibat kelalaiannya, uang tabungan penggugat hilang tanpa sepengetahuan.

"Menolak eksepsi tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat atas pembobolan rekening penggugat Rp 5.800.090.000," kata Singgih saat dihubungi melalui ponsel, Kamis (26/5/2022).

Selain itu, karena penggugat bisa membuktikan dalil-dalil pokok gugatannya hingga berujung dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim, maka tergugat selaku pihak yang kalah dalam persidangan dihukum untuk membayar biaya perkara.

Sementara itu untuk kerugian immateriil penggugat yang menuntut ganti sebesar Rp 50 miliar, tidak dikabulkan dalam persidangan.

"Dan juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 399.500," jelas Singgih.

Kuasa hukum penggugat, Nur Sholikhin mengapresiasi putusan sidang kasus pembobolan uang tabungan milik kliennya tersebut. Proses sidang berlangsung e-court kecuali agenda pembuktian saksi dan surat (siding).

"Artinya Bank Mandiri telah melakukan perbuatan melawan hukum, nasabah kami yang dirugikan karena terjadi pembobolan. Dalam amar putusan diperintahkan dikembalikan uang tabungan klien kami. Sehingga kami cukup bersyukur," kata Sholikhin.

Baca juga: Dilaporkan karena Diduga Tampar Karyawan Resto, Anggota DPR: Kekerasan Apa yang Saya Lakukan?

Untuk diketahui, Moch Imam Rofii warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengklaim uang tabungannya di Bank Mandiri sebesar Rp 5,8 miliar tiba-tiba raib.

Atas kejadian itu, Imam Rofi’i telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus melalui kuasa hukumnya, Musafak Kasto pada Rabu (6/10/2021).

Perkara tersebut telah teregister dengan nomor perkara 59/Pdt.G/2021/PN Kds.

Musafak menyebut kliennya tersebut merupakan nasabah Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus.

"Kejadian ini diketahui klien kami pada 31 Mei ketika hendak mengambil uang tunai Rp 20 juta di Bank Mandiri Cabang Karanganyar, Demak. Saat itu informasi dari teller, kartu ATM klien kami diblokir dan disarankan mengganti kartu ATM di Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus," ucap Musafak dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (12/10/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dijual di Atas HET, 800 Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Dijual di Atas HET, 800 Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Regional
Hadapi Pilkada, Elit Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elit Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com