Imam Rofii kemudian mengurus pemblokiran kartu ATM miliknya ke Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus.
"Bahwa setelah dicek identitas, buku tabungan serta kartu ATM, kemudian kartu ATM klien kami diganti dengan kartu ATM Platinum baru dengan nomor 461xxxxxxxxxxxxx dan kartu lama digunting dimusnahkan," kata Musafak.
Setelah rampung mengurus ATM yang baru, kata Musafak, kliennya berhasil menarik uang sebesar Rp 20 juta.
Baca juga: Pria di Kudus yang Diduga Bakar Istri dan Bayinya hingga Tewas Dikabarkan Meninggal
Hanya saja, sambung Musafak, seketika itu juga kliennya tersebut langsung kaget melihat saldonya telah terkuras Rp 5,8 miliar.
"Usai klien kami menarik uang Rp 20 juta, klien kami lantas melakukan pengecekan saldo di buku tabungan yang ternyata hanya tersisa Rp 128 juta (Rp 128.680.480,45). Klien kami terkejut karena seharusnya saldo yang tersisa Rp 5,9 miliar (Rp 5.948.774.486)," ungkap Musafak.
Merasa ada kejanggalan lantaran saldo rekening tetiba menghilang, Imam Rofii beserta saudaranya kemudian berupaya mengonfirmasi ke Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus.
Dari keterangan pihak bank, tercatat ada empat kali transaksi di rekening Imam Rofii pada 17 Mei 2021.
Rinciannya transfer Real Time Gross Settlement (RTGS) tanah bantul 2 sebesar Rp 2.000.030.000, kemudian transfer RTGS tanah bantul 1 sebesar Rp 2.000.030.000, transfer RTGS tanah sawah bantul sebesar Rp 1.300.030.000 dan penarikan tunai sebesar Rp 500 juta.
"Klien kami tidak merasa melakukan transaksi tersebut akhirnya ditunjukkan foto buku tabungan dan foto KTP orang yang melakukan transaksi di Bank Mandiri Cabang Magelang atas nama rekening klien kami. Setelah diteliti ternyata foto orang, tanda tangan dan pekerjaan serta tanggal penerbitan KTP berbeda dengan KTP klien kami. Ditambah lagi nama serta tanda tangan pada buku tabungan juga berbeda," jelas Musafak.
Tanggapan Bank Mandiri
Regional Operations Head Bank Mandiri Region VII/Jawa 2, Nur Iwan Soeyanto mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih belum menerima salinan keputusan Pengadilan Negeri Kudus atas perkara dimaksud.
"Tentunya kami harus mempelajari terlebih dahulu pertimbangan majelis hakim dalam pengambilan keputusan sebelum memutuskan langkah hukum lebih lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Kudus yang dimaksud," tutur Nur Iwan.
"Namun, Bank Mandiri tetap berkomitmen menghormati dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada dalam penyelesaian perkara tersebut dengan baik," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.