PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin kembali menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (19/5/2022).
Dalam sidang dengan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Alex dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait adanya penemuan kopelan kertas saat penggeledahan rumah terdakwa Eddy Hermanto.
Kopelan kertas yang ditemukan oleh penyedik Kejati Sumatera Selatan tertulis nama Sumsel 1 dengan tercatat uang sebesar Rp 2,5 miliar.
Baca juga: Istri Alex Noerdin Sebut Uang Rp 1,5 M yang Diamankan KPK Saat OTT Bupati Muba Tidak Terkait Suap
Kemudian, kopelan kertas kedua kembali ditemukan tulisan Sumsel 1 dengan nominal Rp 2,3 miliar.
"Kopelan itu dari diberikan oleh Syarifudin (sudah vonis) dan disimpan di kediaman Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya). Bisa dijelaskan maksud kopelan itu?," tanya JPU Kejati Sumsel Roy Riyadi dalam sidang.
Alex mengaku tak mengetahui kertas yang dimaksud oleh JPU.
Bahkan, menurutnya dalam sidang sebelumnya seorang saksi yang dihadirkan merupakan ketua RT di tempat tinggal Eddy Harmanto tak melihat adanya temuan kertas tersebut saat penggeledahan berlangsung.
Baca juga: Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi, Alex Noerdin: Apa yang Disampaikan Saksi Tidak Benar
"Ketua RT itu ikut dalam penggeledahan bahkan juga tak mengetahui adanya kertas tersebut," ujarnya.
Alex pun menegaskan, tuduhan Jaksa yang menyebutnya menerima aliran dana pembangunan Masjid sebesar Rp 4,34 miliar karena tak adanya bukti.
Bahkan, Alex juga bingung terkait dakwaan JPU yang selalu berubah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.