Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Praktik Ilegal hingga Urus 20 Pasien, Ini Pengakuan Dokter Gadungan di Sumsel

Kompas.com - 19/05/2022, 12:19 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

OKU TIMUR, KOMPAS.com - YTH (25) seorang pemuda yang membuka praktik medis ilegal di Desa Sri Dadi, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan bercita-cita ingin menjadi seorang dokter.

Hal itu terungkap setelah YTH menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres OKU Timur.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico mengatakan, tersangka nekat membuka praktik medis di rumahnya itu karena ingin diakui sebagai dokter.

Baca juga: Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Sumsel, Praktik 4 Bulan, Sempat Infus Pasien

 

Padahal, selama ini YTH tidak memiliki latar belakang pendidikan medis ataupun sekolah kedokteran.

"Pengakuannya karena memang cita-citanya ingin jadi dokter, sehingga membuka praktik tersebut," kata Apromico melalui sambungan telepon, Kamis (19/5/2022)

Ia menjelaskan, empat bulan membuka praktik ilegal, sudah ada 20 pasien yang berobat di tempat YTH.

Namun, sejauh ini polisi belum mendapatkan keluhan dari para pasien yang menjalani pengobatan di tempat YTH.

Baca juga: Seorang Dokter Gadungan di Sumsel Ditangkap, Sempat Urus 20 Pasien

Tak hanya itu, YTH rupanya juga sempat memasang infus seorang pasien yang berobat di tempat praktiknya.

"Karena biasanya dampaknya akan terasa pada jangka panjang," ujarnya.

Kasus praktik dokter gadungan ini terbongkar setelah anggota dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) curiga melihat tempat praktik tersangka ini.

IDI kemudian mencoba melakukan klarifikasi terhadap YTH untuk mengetahui identitas pelaku.

Setelah dilakukan penulusuran, nama YTH ternyata tidak pernah ada dalam aplikasi kedokteran.

Bahkan, YTH pun menolak saat diminta untuk datang memberikan klarifikasi kepada IDI.

"Setelah itu IDI melapor dan kami cek memang ternyata izin praktiknya tidak ada dan memang tersangka bukan dokter," ujarnya.

Untuk membuat pasiennya percaya, YTH pun mengeluarkan resep obat kepada seluruh warga yang datang ke tempatnya.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga menemukan nama-nama daftar obat yang sering dikeluarkan oleh tersangka.

"Tersangka ini memiliki catatan obat-obatan yang dia keluarkan untuk pasien," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat 2 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com