Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Alex Noerdin Sebut Uang Rp 1,5 M yang Diamankan KPK Saat OTT Bupati Muba Tidak Terkait Suap

Kompas.com - 18/05/2022, 20:15 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin yang merupakan Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan kasus suap proyek Dinas PUPR, Rabu (18/5/2022).

Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Sri Eliza Alex Noerdin yang merupakan ibu kandung dari Dodi Reza secara virtual.

Pada kesaksiannya, Eliza membantah tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa uang Rp 1,5 miliar yang mereka klaim didapatkan dalam OTT terhadap Dodi merupakan uang suap atas kasus pengerjaan proyek di Muba.

Baca juga: Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi, Alex Noerdin: Apa yang Disampaikan Saksi Tidak Benar

Eliza menjelaskan, uang itu disiapkan sebagai fee membayar pengacara yaitu Soesilo Ariwibowo untuk kebutuhan Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan yang merupakan suaminya.

Seperti diketahui, Alex pun kini ditahan di Rutan Pakjo Palembang atas dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi.

"Ada bukti saya menarik Rp 1,2 miliar di bank BCA. Rp 300 juta itu uang dari keluarga saya, untuk membayar jasa pengacara suami saya," kata Eliza.

Baca juga: Kronologi OTT Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

Menurut Eliza, Soesilo Ariwibowo pun telah berulang kali dimintai keterangan oleh pihak KPK terkait uang tersebut.

Keterangannya juga sama bahwa uang itu fee dirinya sebagai pengacara Alex.

"Uang itu hasil jual tabungan emas 2 kilogram," ujarnya.

Saat penggeledahan berlangsung, Eliza sempat terkejut bahwa petugas yang datang berasal dari KPK.

"Saya kira mereka dari Kejagung, tidak tahunya KPK. Saya juga bingung, uang itu disebut barang bukti OTT. Padahal tidak ada sangkut pautnya sama sekali," tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufik Ibnugroho mengaku mereka akan mendalami lebih dulu keterangan yang disampaikan oleh Eliza sebagai saksi.

Sebab, dalam OTT itu mereka mendapatkan uang tersebut dari ajudan Dodi yaitu Mursyid.

"Ada sepotong kertas tertulis nama-nama CV didalam uang itu. nama-nama itu diduga pemberi fee terhadap Dodi. Namun, keterangan dari saksi ini akan kita dalami dulu," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) selaku terdakwa yang menyuap Bupati nonaktif Muba Dodi Reza Alex Noerdin dituntut penjara 3 tahun oleh JPU KPK.

Dalam sidang virtual yang berlansung di pengadilan Tipikor Palembang, JPU KPK Taufik Ibnugroho menilai bahwa Suhandy telah melanggar Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Suhandy mulai mendapatkan proyek di Muba sejak 2019 lalu setelah mengenal tersangka Eddy Umari sebagai Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba.

Suhandy pun mendapatkan sebanyak empat proyek.

Namun, Suhandy harus memberikan fee sesuai yang telah ditentukan oleh Eddy Umari berdasarkan catatan sebelumnya.

Baca juga: Akui Beri Uang Suap ke Anak Alex Noerdin, Terdakwa Suhandy: Saya Kira Pemberian Itu Lumrah...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com