Salin Artikel

Istri Alex Noerdin Sebut Uang Rp 1,5 M yang Diamankan KPK Saat OTT Bupati Muba Tidak Terkait Suap

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin yang merupakan Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan kasus suap proyek Dinas PUPR, Rabu (18/5/2022).

Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Sri Eliza Alex Noerdin yang merupakan ibu kandung dari Dodi Reza secara virtual.

Pada kesaksiannya, Eliza membantah tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa uang Rp 1,5 miliar yang mereka klaim didapatkan dalam OTT terhadap Dodi merupakan uang suap atas kasus pengerjaan proyek di Muba.

Eliza menjelaskan, uang itu disiapkan sebagai fee membayar pengacara yaitu Soesilo Ariwibowo untuk kebutuhan Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan yang merupakan suaminya.

Seperti diketahui, Alex pun kini ditahan di Rutan Pakjo Palembang atas dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi.

"Ada bukti saya menarik Rp 1,2 miliar di bank BCA. Rp 300 juta itu uang dari keluarga saya, untuk membayar jasa pengacara suami saya," kata Eliza.

Menurut Eliza, Soesilo Ariwibowo pun telah berulang kali dimintai keterangan oleh pihak KPK terkait uang tersebut.

Keterangannya juga sama bahwa uang itu fee dirinya sebagai pengacara Alex.

"Uang itu hasil jual tabungan emas 2 kilogram," ujarnya.

Saat penggeledahan berlangsung, Eliza sempat terkejut bahwa petugas yang datang berasal dari KPK.

"Saya kira mereka dari Kejagung, tidak tahunya KPK. Saya juga bingung, uang itu disebut barang bukti OTT. Padahal tidak ada sangkut pautnya sama sekali," tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufik Ibnugroho mengaku mereka akan mendalami lebih dulu keterangan yang disampaikan oleh Eliza sebagai saksi.

Sebab, dalam OTT itu mereka mendapatkan uang tersebut dari ajudan Dodi yaitu Mursyid.

"Ada sepotong kertas tertulis nama-nama CV didalam uang itu. nama-nama itu diduga pemberi fee terhadap Dodi. Namun, keterangan dari saksi ini akan kita dalami dulu," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) selaku terdakwa yang menyuap Bupati nonaktif Muba Dodi Reza Alex Noerdin dituntut penjara 3 tahun oleh JPU KPK.

Dalam sidang virtual yang berlansung di pengadilan Tipikor Palembang, JPU KPK Taufik Ibnugroho menilai bahwa Suhandy telah melanggar Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Suhandy mulai mendapatkan proyek di Muba sejak 2019 lalu setelah mengenal tersangka Eddy Umari sebagai Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba.

Suhandy pun mendapatkan sebanyak empat proyek.

Namun, Suhandy harus memberikan fee sesuai yang telah ditentukan oleh Eddy Umari berdasarkan catatan sebelumnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/18/201503478/istri-alex-noerdin-sebut-uang-rp-15-m-yang-diamankan-kpk-saat-ott-bupati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke