Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harus Bayar Rp 2,8 Miliar karena Bongkar Rumah Warga, PT KAI Ajukan Banding

Kompas.com - 17/05/2022, 15:16 WIB
Dian Ade Permana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com- Warga Kelurahan Temenggungan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sugiyarta memenangkan gugatan yang diajukan kepada PT KAI.

Sugiyarta yang terdampak rencana revitalisasi Stasiun Ambarawa mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran Kabupaten Semarang.

Dia menggugat PT KAI karena rumah tempat tinggalnya digusur pada 24 Februari 2020.

Baca juga: Kesalahan Polisi Umumkan Tersangka Pengeroyok Ade Armando Bisa Digugat Pihak yang Dirugikan

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran pada 9 Mei 2022, PT KAI dinyatakan telah melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH) atas penggusuran tersebut.

 

Humas PN Ungaran Dharma Setiawan menyampaikan, dalam hal ini PT KAI dianggap merusak bangunan tanpa seizin pemilik rumah.

Hakim menilai tindakan itu sebagai perbuatan melanggar hukum.

Selain itu, hakim juga menghukum tergugat membayar kerugian materiil Rp 855.390.000 dan kerugian immateriil Rp 2 miliar.

"Selain itu juga menghukum tergugat membayar uang paksa Rp 1 juta setiap hari kepada penggugat untuk keterlambatan memenuhi isi putusan ini sejak memiliki kekuatan hukum tetap," kata Dharma saat dihubungi, Selasa (17/5/2022).

Sedangkan Sugiyarta menyebutkan, hanya sebagian gugatan yang dikabulkan oleh majelis hakim. 

Baca juga: Kronologi Pasutri Pegawai PT KAI Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Saat Mudik di Blitar

Namun, hal tersebut menunjukkan langkah PT KAI melakukan penggusuran adalah tindakan yang salah.

"Selain perbuatan melanggar hukum tersebut, saya juga mengajukan ganti atas rumah dengan nilai taksir dari lembaga resmi dan hilangnya dokumen berharga seperti BPKB dan ijazah," kata Sugiyarta.

Dia menegaskan bahwa proses pembongkaran rumah miliknya, tanpa dilandasi ketetapan hukum yang jelas.

"Dari sekian rumah di Temenggungan ini, hanya rumah saya yang dibongkar. Ini juga merupakan tindakan diskriminatif, melanggar undang-undang juga itu," tegasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com