Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harus Bayar Rp 2,8 Miliar karena Bongkar Rumah Warga, PT KAI Ajukan Banding

Kompas.com - 17/05/2022, 15:16 WIB
Dian Ade Permana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com- Warga Kelurahan Temenggungan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sugiyarta memenangkan gugatan yang diajukan kepada PT KAI.

Sugiyarta yang terdampak rencana revitalisasi Stasiun Ambarawa mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran Kabupaten Semarang.

Dia menggugat PT KAI karena rumah tempat tinggalnya digusur pada 24 Februari 2020.

Baca juga: Kesalahan Polisi Umumkan Tersangka Pengeroyok Ade Armando Bisa Digugat Pihak yang Dirugikan

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran pada 9 Mei 2022, PT KAI dinyatakan telah melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH) atas penggusuran tersebut.

 

Humas PN Ungaran Dharma Setiawan menyampaikan, dalam hal ini PT KAI dianggap merusak bangunan tanpa seizin pemilik rumah.

Hakim menilai tindakan itu sebagai perbuatan melanggar hukum.

Selain itu, hakim juga menghukum tergugat membayar kerugian materiil Rp 855.390.000 dan kerugian immateriil Rp 2 miliar.

"Selain itu juga menghukum tergugat membayar uang paksa Rp 1 juta setiap hari kepada penggugat untuk keterlambatan memenuhi isi putusan ini sejak memiliki kekuatan hukum tetap," kata Dharma saat dihubungi, Selasa (17/5/2022).

Sedangkan Sugiyarta menyebutkan, hanya sebagian gugatan yang dikabulkan oleh majelis hakim. 

Baca juga: Kronologi Pasutri Pegawai PT KAI Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Saat Mudik di Blitar

Namun, hal tersebut menunjukkan langkah PT KAI melakukan penggusuran adalah tindakan yang salah.

"Selain perbuatan melanggar hukum tersebut, saya juga mengajukan ganti atas rumah dengan nilai taksir dari lembaga resmi dan hilangnya dokumen berharga seperti BPKB dan ijazah," kata Sugiyarta.

Dia menegaskan bahwa proses pembongkaran rumah miliknya, tanpa dilandasi ketetapan hukum yang jelas.

"Dari sekian rumah di Temenggungan ini, hanya rumah saya yang dibongkar. Ini juga merupakan tindakan diskriminatif, melanggar undang-undang juga itu," tegasnya.

Menurutnya, dikabulkannya gugatan yang diajukan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

"Sidang berlangsung 16 kali sejak 2 Januari 2022, jadi saya harap semua pihak menghormati keputusan majelis hakim tersebut," kata Sugiyarta.

Dia berharap kasus dan putusan ini menjadi pembelajaran semua pihak dalam memerjuangkan haknya, terutama 268 keluarga di wilayah Temenggungan yang terdampak rencana revitalisasi Stasiun Ambarawa.

Baca juga: Penutupan Pelintasan Sebidang di Rawa Geni Diprotes, Warga Surati PT KAI hingga Minta Bantuan DPRD

"Termasuk juga warga lain yang bersinggungan dengan PT. KAI, di Bringin, Jambu, dan wilayah-wilayah lain," kata Sugiyarta.

Terpisah, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan PT. KAI akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut.

"PT. KAI akan banding atas putusan dalam kasus Temenggungan Ambarawa," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di Fisip Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di Fisip Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Regional
Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Regional
Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Regional
Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Regional
Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Regional
Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Regional
KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

Regional
Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Regional
Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com