Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Hanya Dua Tahun, JPU Ajukan Banding Kasus Meninggalnya Menwa UNS Gilang Endi Saputra

Kompas.com - 06/04/2022, 14:56 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, mengajukan banding atas vonis hukuman dua terdakwa meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret Solo (UNS), Gilang Endi Saputra.

Kedua terdakwa, Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22), divonis dua tahun penjara dijerat Pasal 359, ayat 3 junto pasal 55, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni dengan Pasal 351 KUHP hukuman penjara tujuh tahun.

Baca juga: Kasus Diklatsar Menwa UNS Divonis Dua Tahun, Keluarga Gilang Endi Saputra Kecewa

Upaya banding diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.

"Setelah putusan vonis pada 4 April 2022, hakim memutuskan vonis dua tahun. Terhadap putusan tersebut pada hari ini 6 April 2022 kita menyatakan upata hukum yakni banding," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surakarta, Cahyo Madiastrianto, kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

Meski demikian, soal putusan Mejelis Hakim yang lebih ringan, Cahyo mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan tersebut.

Namun tetap berkeyakinan kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 359, ayat 3 junto pasal 55, tentang penganiayaan.

"Kemudian ada hal-hal yang memberatkan. Salah satunya para terdakwa tidak mengakui apa yang jadi perbuatanya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan, dan kemudian menyebabkan nyawa orang lain hilang. Serta ada saksi yang mengatakan kalau terdakwa melakukan pemoporan. Itu yang mengatakan saksi yang meringankan," papar Cahyo.

Dengan beberapa fakta persidangan itu, pihaknya meyakini kalau terdakwa bisa dijerat dengan kurungan 7 tahun penjara.

Baca juga: Terdakwa Tewasnya Gilang Saat Diklatsar Menwa UNS Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya

Serta tidak sependapat dengan vonis Majelis Hakim yang terdiri dari Suprapti sebagai Ketua Majelis Hakim dengan didampingi Lusius Sunarno dan Dwi Hananta.

"Masalah keyakinan hakim kita kembalikan pada Majelis hakim, Nanti tinggal bagaimana keputusan PT, apakah menerima upaya banding kita atau tidak. Kalau menolak, tentu kita lanjut kasasi ke MA (Makamah Agung)," jelas Cahyo.

Kepustakaan banding ini murni keputusan dari kejaksaan dan tidak berkomunikasi dengan pihak keluarga.

Sebab dalam proses hukum banding merupakan hak dari pihak yang berperkara, dalam hal ini JPU dan terdakwa.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Tewasnya Menwa UNS Digelar Hari Ini, Kedua Terdakwa Tak Menyangkal Dakwaan JPU

"Jadi ini murni keputusan dari tim JPU setelah dilakukan diskusi dengan unsur Pimpinan. Menang setelah putusan kemarin belum ada komunikasi dengan pihak keluarga, tapi tetap kita bersimpati dengan keluarga korban dengan melakukan tuntutan maksimal sesuai dengan pasal yang berlaku," jelasnya.

Disinggung soal munculnya sosok Komandan batalyon (Danyon) Menwa UNS, yang disebut Majelis Hakim ikut terlibat dan bertanggungjawab atas kealfaan dari kedua terdakwa. Cahyo mengatakan sepenuhnya hal tersebut dikembalikan oleh penyelidik.

"Itu lebih tepatnya ditingkat penyidik (Satreskrim) dalam mengembangkan kasus ini," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com