Menurutnya, dikabulkannya gugatan yang diajukan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
"Sidang berlangsung 16 kali sejak 2 Januari 2022, jadi saya harap semua pihak menghormati keputusan majelis hakim tersebut," kata Sugiyarta.
Dia berharap kasus dan putusan ini menjadi pembelajaran semua pihak dalam memerjuangkan haknya, terutama 268 keluarga di wilayah Temenggungan yang terdampak rencana revitalisasi Stasiun Ambarawa.
Baca juga: Penutupan Pelintasan Sebidang di Rawa Geni Diprotes, Warga Surati PT KAI hingga Minta Bantuan DPRD
"Termasuk juga warga lain yang bersinggungan dengan PT. KAI, di Bringin, Jambu, dan wilayah-wilayah lain," kata Sugiyarta.
Terpisah, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan PT. KAI akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut.
"PT. KAI akan banding atas putusan dalam kasus Temenggungan Ambarawa," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.