"Tarif PCR di PLBN Entikong sebesar Rp 400.000 sampai Rp 600.000. Ini kan melanggar," kata Harisson kepada wartawan, Senin (16/5/2022).
Menurut Harisson, dugaan pelanggaran tarif tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang melintas PLBN Entikong.
"Jangan pernah main-main dengan harga yang telah ditetapkan. Jika melewati batas atas harga yang telah ditetapkan, termasuk pungutan liar dan dapat diproses pidana," ucap Harisson.
Harisson mengancam akan melaporkan dugaan tindakan pungli tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Harga Tes PCR Capai Rp 600.000, Ini Penjelasan Kepala PLBN Entikong
Harisson juga menduga oknum di PLBN Entikong yang main mata dengan laboratorium swasta untuk menarik tarif PCR di luar ketetapan.
"Petugas di PLBN jangan menghambat pertumbuhan ekonomi di perbatasan dengan cara menghambat atau membebani lalu lintas orang," ungkap Harisson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.