Keempat pelaku mengeroyok petugas Satresnarkoba Polres Jepara.
"Menyerang petugas dengan memukul menggunakan tangan kosong, kayu dan batu. Sampai dua petugas mengalami luka-luka. Selain merebut handphone dan membuangnya, mobil petugas juga dirusak," terang Rozi.
Suyadi kemudian kabur dengan memanfaatkan kericuhan yang terjadi.
Baca juga: Ketika Napi Kasus Terorisme di Nusakambangan Jalani Vaksinasi Covid-19, Ini Alasannya...
Seketika itu, salah satu petugas Satresnarkoba Polres Jepara meminta bantuan dari Polsek Mlonggo dan Polres Jepara hingga akhirnya situasi dapat teratasi.
"Petugas mengamankan keluarga pelaku narkoba yang menyerang petugas berikut barang bukti. Keempatnya dijadikan tersangka. Ini pidana, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas sah, diatur dalam Pasal 214 KUHP atau Pasal 213 KUHP Jo Pasal 211 KUHP Jo Pasal 212 KUHP," pungkas Rozi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.