JEPARA, KOMPAS.com- Sebanyak dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara dilukai oleh keluarga pengedar narkoba saat melakukan penggerebekan di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Jepara, Jawa Tengah.
Kedua korban yakni Kasat Reserse Narkoba Polres Jepara AKP Noor Biyanto dan seorang anggotanya Ipda Cahyo Fajarisma
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menyampaikan akibat upaya perlawanan dengan menyerang petugas Satresnarkoba Polres Jepara, seorang pengedar narkoba, Suyadi alias Bidin berhasil melarikan diri meski kedua tangannya telah terborgol cable ties.
"Suyadi alias Bidin yang ditetapkan DPO, masih kami buru," tegas Rozi saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Minggu (15/5/2022).
Baca juga: 18 Anggota Polisi di Papua Keroyok Anggota TNI AU, Berawal dari Futsal hingga Videonya Viral
Suyadi yang merupakan residivis kasus serupa yang sempat mendekam di Lapas Nusakambangan.
Menurut Rozi, kaburnya Suyadi bermula saat jajaran Satresnarkoba Polres Jepara menangkapnya berikut barang bukti di rumahnya, Desa Karanggondang, Jumat (6/5/2022) sore.
Saat itu Suyadi digelandang ke belakang rumah oleh Kasat Resnarkoba Polres Jepara AKP Noor Biyanto, untuk pencarian barang bukti lain.
Pada saat yang bersamaan, petugas yang lain menggeledah rumah.
Baca juga: 11 Napi Kasus Narkoba dari Lapas Semarang Dipindahkan ke Pulau Nusakambangan
Namun, tiba-tiba istri Suyadi M (50), AN (22) dan AM (18) anak Suyadi, serta DT (24) adik Suyadi mengamuk.
Keempat pelaku mengeroyok petugas Satresnarkoba Polres Jepara.
"Menyerang petugas dengan memukul menggunakan tangan kosong, kayu dan batu. Sampai dua petugas mengalami luka-luka. Selain merebut handphone dan membuangnya, mobil petugas juga dirusak," terang Rozi.
Suyadi kemudian kabur dengan memanfaatkan kericuhan yang terjadi.
Baca juga: Ketika Napi Kasus Terorisme di Nusakambangan Jalani Vaksinasi Covid-19, Ini Alasannya...
Seketika itu, salah satu petugas Satresnarkoba Polres Jepara meminta bantuan dari Polsek Mlonggo dan Polres Jepara hingga akhirnya situasi dapat teratasi.
"Petugas mengamankan keluarga pelaku narkoba yang menyerang petugas berikut barang bukti. Keempatnya dijadikan tersangka. Ini pidana, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas sah, diatur dalam Pasal 214 KUHP atau Pasal 213 KUHP Jo Pasal 211 KUHP Jo Pasal 212 KUHP," pungkas Rozi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.